Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintahan memangkas waktu pengurusan perizinan kapal wisata asing di Indonesia. Pemangkasan proses perizinan bagi kapal wisata asing tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang kunjungan kapal wisata/yacht asing ke Indonesia.
Menteri Koordonator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, dengan terbitnya peraturan baru tersebut, maka proses pengurusan izin layar bagi kapal wisata asing akan dilakukan online. Dengan proses ini waktu perizinan kapal asing yang selama ini biasanya memakan waktu lebih dari satu bulan, dipastikan akan selesai dalam waktu satu hari saja.
"Ke depan Kementerian Luar Negeri yang berikan izin, kalau ternyata tidak selesai lapor ke saya. Kalau ini belum cukup akan dia tambah peraturan menteri," katanya di Jakarta Senin (28/12).
Menteri Pariwisata Arief Yahya beberapa waktu lalu mengatakan, selain mempermudah proses pengajuan izin layar kapal wisata tersebut, peraturan presiden tersebut juga mengatur kelonggaran izin sandar. Ke depan, kapal wisata asing akan diberikan waktu singgah selama enam bulan.
Dengan upaya yang dilakukan tersebut, Arief berharap, jumlah kapal wisata asing yang bersandar di Indonesia yang per tahunnya baru mencapai 750 kapal, bisa ditingkatkan dua kali lipat menjadi 1.500 kapal. Sehingga, upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan devisa dari sektor pariwisata bisa terwujud. "Harapannya besar, per tahun bisa mencapai U$S 11 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News