kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Izin lahan industri sesuai aturan


Rabu, 12 Desember 2012 / 07:54 WIB
Izin lahan industri sesuai aturan
ILUSTRASI. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mengeluhkan beberapa hal terkait pelaksanaan OSS berbasis risiko.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menampik tudingan tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. Kawasan industri yang memiliki lahan lebih dari ketentuan itu terjadi lantaran pembangunannya dilakukan sebelum aturan itu berlaku.

Menurut BPN, bila ada kawasan industri yang luas lahan lebih dari 400 ha setelah pemberlakuan beleid tersebut, BPN bakal menertibkan. "Jika ada pelanggaran, akan ada tindakan dari tim lahan di daerah," kata Noor Marzuki, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah BPN, Selasa (11/12).

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri (HKI) menunjukkan fakta, beberapa kawasan industri, terutama di kawasan Bekasi, Jawa Barat,  memiliki luas lebih dari 400 hektare (ha). Misalnya, kawasan industri Jababeka seluas 1.840 ha, Lippo Cikarang (1.000 ha), dan Megapolis Manunggal Industrial Development (1.200 ha).

Menurut Noor, memang tidak ada sanksi terhadap kawasan industri yang melanggar Peraturan BPN No 2/1999, terutama menyangkut kepemilikan luas lahan. Hanya saja, konsekuensi dari pelanggaran itu adalah izin lokasi yang diterbitkan tetap maksimal 400 ha. Izin lokasi untuk lahan sisanya tidak bakal keluar.

Noor menjelaskan, izin lokasi kawasan industri diterbitkan oleh gubernur atau walikota/ bupati di masing-masing daerah. Adapun pengawasan berada di tangan tim lahan yang diketuai kepala derah dan beranggotakan BPN serta lembaga terkait.

Namun Sanny Iskandar, Ketua Himpunan Kawasan Industri menilai, pengawasan terkait pengelolaan kawasan industri oleh pemerintah masih lemah. Bisa jadi, izin lokasi yang diterbitkan memang 400 ha. Tapi, dalam praktiknya, lahan yang dimanfaatkan lebih dari luas izin tersebut.
Itu sebabnya, Sanny mengusulkan untuk menghapus aturan soal pembatasan luas kawasan industri hanya 400 ha untuk mencegah permainan izin lokasi. Apalagi, tingkat  minat investasi di daerah berbeda-beda.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum BPN Kurnia Toha menyatakan, BPN tengah melakukan kajian terkait revisi beleid luas kawasan industri lantaran permintaan lahan industri terus naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×