Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kalangan pengusaha mendesak pemerintah segera merevisi ketentuan pembatasan luas lahan kawasan industri maksimal 400 hektare (ha). Ikhwalnya adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi itu kontra produktif dengan upaya pemerintah mendorong peningkatan kawasan industri.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, pembatasan luas kawasan industri itu tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. "Batas maksimal lahan kawasan industri 400 hektare sudah tidak mengakomodasi kebutuhan industri lagi," katanya kemarin.
Menurutnya, saat ini, banyak investor yang akan masuk ke Indonesia. Imbasnya, kebutuhan lahan meningkat namun terganjal peraturan lama yang sudah ketinggalan zaman. Pembatasan lahan kawasan industri juga membingungkan pengusaha, bahkan pemerintah.
Faktanya, ada banyak pengusaha yang sudah memiliki kawasan industri dengan luas lebih dari 400 hektare. Antara lain: Jababeka, Lippo Cikarang, Suryacipta Swadaya, Megapolis Manunggal, Maligi, Surya (lihat infografis). "Sebagian dapat izin, sebagian izin lokasinya masih tertahan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian," kata Sanny.
Tidak jelasnya perizinan iilah yang membuat HKI mendesak BPN secepatnya memperbaiki aturan tersebut. Dengan begitu, pengusaha memiliki kepastian dalam investasi dan peningkatan kapasitas produksi.
Sanny mengusulkan dalam revisi Peraturan BPN No 2/ 1999 tidak perlu lagi ada pembatasan luas lahan industri.Sebaiknya, pemerintah fokus pada peningkatkan penghargaan ke perusahaan yang berhasil ekspansi lewat pendirian pabrik baru dalam memaksimalkan izin lokasi miliknya.
Kepala Biro Hukum BPN, Kurnia Toha menjelaskan, pihaknya tengah melakukan kajian terkait wacana revisi Peraturan BPN itu. BPN bekerjasama dengan akademisi, masyarakat, dan pengusaha sedang membahas poin-poin mana saja yang perlu diubah agar sesuai kebutuhan saat ini. "Revisi harus melewati kajian dulu, tidak bisa asal diubah begitu saja," jelasnya.
Hanya saja, Kurnia belum mau memaparkan poin krusial dalam beleid izin lokasi kawasan industri itu. Intinya, semua peraturan pertanahan harus seirama dengan amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Yakni sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat.
Kurnia menilai, Peraturan BPN itu juga tidak bertentangan dengan pasal 10 PP No. 24/ 2009, yang menyebutkan luas lahan kawasan industri paling rendah 50 hektare. Dengan kata lain, batas maksimal tetap mengacu pada Peraturan BPN no 2/ 1999, sedangkan batas minimal merujuk PP No. 24/ 2009.
Berdasarkan data Kemperin, pada Januari sampai Oktober 2012, permintaan lahan industri di Jabotabek mencapai 453,7 ha. Sementara, HKI mencatat sampai pertengahan tahun ini, total lahan kawasan industri di Indonesia mencapai 27.320 hektare. Dari angka itu, lahan di kawasan industri yang siap dipasarkan seluas 7.911 hektare. Investor paling meminati kawasan industri di Bekasi dan Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News