kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Izin impor gula mentah kuartal II segera diberikan


Jumat, 18 Maret 2016 / 15:56 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemdag) segera memberikan izin impor gula mentah atau raw sugar untuk industri rafinasi. Jumlah izin impor gula mentah untuk kuartal II ini sama dengan periode sebelumnya yakni 968.143 ton. Izin itu terbagi kepada 11 perusahaan.

Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih mengatakan, penandatanganan izin impor akan berlangsung pada Senin mendatang. "Mungkin hari Senin (22/3) sudah dapat diterbitkan (izin impor)," kata Karyanto, Jumat (18/3).

Jumlah izin impor belum memperhitungkan adanya puasa dan lebaran. Menurut Karyanto, khusus untuk menghadapi hari besar keagamaan tersebut nantinya akan dilakukan perhitungan lanjutan dalam rapat koordinasi (Rakor).

Sekadar catatan, tahun ini pemerintah mengalokasikan impor gula mentah untuk industri gula rafinasi sebanyak 3,2 juta ton. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan alokasi pada tahun 2015 lalu sebanyak 2,8 juta ton.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, tumbuhnya industri makanan dan minuman dalam negeri yang diperkirakan mencapai 7,4% tahun ini menjadi pemicu naiknya kebutuhan gula rafinasi yang dihasilkan dari raw sugar.

Adhi menyatakan, realisasi investasi industri makanan dan minuman pada tahun 2015 lalu mencapai Rp 19 triliun. Investasi baru ini akan menambah kebutuhan gula mentah untuk sektor industri makanan dan minuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×