Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menerbitkan Peraturan Direktur (Perdirjen) Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengatakan, aturan tersebut menjadi payung hukum pemberian rekomendasi eksportir terdaftar (ET) batubara baik untuk perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP), trader batubara, maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). "Jangka waktu berlakunya rekomendasi ET selam tiga tahun, dan kami akan evaluasi setiap tahunnya," katanya, Rabu (13/8).
Aturan tersebut menjadi pelengkap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Nantinya seluruh perusahaan wajib mengantongi ET untuk menggelar kegiatan ekspor mulai 1 September 2014.
Dalam Permendag, ada empat syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat ET. Yakni, dokumen IUP operasi produksi yang bersertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), serta surat rekomendasi ET dari Kementerian ESDM.
Sedangkan dalam pPrdirjen, persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapat rekomendasi ET yaitu sertifikat CnC, salinan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), bukti pembayaran royalti, serta surat pernyataan pembayaran iuran produksi. "Dokumen persyaratan ini yang akan kami evaluasi setiap tahunnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News