kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Izin dari Jepang dicabut, Kasindo pasrah


Selasa, 16 Juni 2015 / 19:53 WIB
Izin dari Jepang dicabut, Kasindo pasrah


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Kasindo Graha Kencana, dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), merasa pasrah terhadap proses pengadilan yang kini menjeratnya. Pasalnya, saat ini Kasindo sudah bukan lagi pemegang resmi Casio Computer Co Ltd di Indonesia.

Kuasa hukum Kasindo, Turman M Panggabean menjelaskan, pemutusan kontrak tersebut dilakukan Casio Computer Co Ltd Jepang yang berada di Jepang pada 8 Juni 2015. Dengan begitu, lanjut dia, proses PKPU ini sudah tak bisa dilanjutkan.

"Kami mau bagaimana? Kita hanya jual barang-barang Casio tapi sekarang izin dicabut. Ya, kita pasrah saja saat ini," tutur Turman.

Adapun saat ini, Casio Computer Co Ltd Jepang telah menunjuk perusahaan baru sebagai pengganti Kasindo untuk distributor resmi Casio di Indonesia. Perusahaan tersebut yakni, PT Prima Cahaya Agung.

Mendengar hal tersebut, salah satu kreditur yakni Bank CIMB Niaga dalam kelanjutan rapat kreditur, Selasa (16/6) mengajukan perpanjangan masa PKPU Kasindo. Tapi menurut Turman, hal tersebut sulit untuk dilanjutkan. Meskipun adanya investor juga tak memungkinkan.

"Kalaupun proposal perdamaian itu diterima, paling kita hanya bisa membayar satu bulan pertama saja, selanjutnya?" tambah Turman.

Adapun saat ini aset Kasindo yang baru diketahui adalah inventory Kasindo berupa jam tangan, kalkulator, keyboard, dan lainnya itu dinilai Rp 40 - 50 miliar. Jumlah tersebut pun tak bisa menutupi total tagihan seluruh kreditur yang mencapai Rp 442 miliar.

Sekedar mengingatkan, perkara dengan No. 26/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini, Kasindo diminta merstrukturisasi utangnya oleh Bank CIMB Niaga atas fasilitas kredit yang dimulai sejak 9 Agustus 2006 hingga 5 Agustus 2009. Seluruh perjanjian kredit tersebut seharusnya dilunasi oleh debitur pada 5 Agustus 2014.

Agenda selanjutnya, masih pada rapat kreditur yang membahas perpanjangan PKPU. Kalaupun perpanjangan ini tak disetujui kreditur, maka konsekuensinya Kasindo akan berstatus pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×