kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Izin cabang bank asing minta dibuka lagi


Senin, 16 November 2015 / 12:26 WIB
Izin cabang bank asing minta dibuka lagi


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Titis Nurdiana | Editor: Yudho Winarto

AKARTA. Daftar usulan daftar bidang usaha yang akan dibuka, atau ditutup untuk investasi asing kian panjang. Sampai tenggat waktu pengusulan, pekan lalu (13/11), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat: 215 usulan yang masuk ke dalam revisi aturan daftar negatif investasi (DNI).

Usulan-usulan itu datang dari kementerian dan lembaga, pelaku usaha, asosiasi, kedutaan, hingga kamar dagang. Dari usulan yang masuk, hampir seluruhnya mengajukan pelonggaran aturan kepemilikan bagi asing.

Yang menarik adalah usulan dari sektor keuangan.  Pertama, ada usulan tentang perubahan regulasi yang memungkinkan penyediaan asuransi kendaraan bermotor lintas negara. Asuransi minta ikut berbisnis perlindungan kendaraan bermotor di wilayah perbatasan.  Kedua, usulan mengatur kembali kantor cabang bank asing (KCBA).

Usulan ini sudah barang tentu bisa jadi angin segar bagi KCBA. Sebab, sejak Maret 2015 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup rapat pintu bagi bank asing yang ingin buka jaringannya di Indonesia. Pembukaan izin hanya untuk kantor perwakilan bank asing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengaku, usulan itu bukan dari OJK.  "Usulan bukan dari OJK," ujar Nelson.   Ekspansi investor asing di sektor perbankan tetap dibuka untuk asing jika sesuai syarat. Yakni mengambil alih bank yang ada. "Itu pun harus ada MoU bilateral OJK dengan otoritas pengawasan bank di negaranya," ujar Nelson.

OJK bahkan berencana meminta   bank-bank asing mengalihkan status kantor cabangnya di Indonesia menjadi perusahaan berbadan hukum Indonesia atau menjadi perusahaan terbatas (PT).

Saat ini, ada 10 KCBA, yakni: Bank of America, N.A, The Royal Bank of Scotland N.V, Bangkok Bank Pcl, Citibank N.A, The Hongkong & Shanghai B.C (HCBC), Ltd, Bank of China Limited, Deutsche Bank Ag, JP. Morgan Chase Bank, N.A, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, serta Standard Chartered Bank.

Mengaku lupa siapa yang usulnya, Deputi Pengendalian dan Pelaksana BKPM Azhar Lubis bilang, BKPM akan menyortir dulu ratusan usulan itu. "Mana yang bisa dibahas lebih lanjut, mana yang tidak. Belum tentu akan diberlakukan," ujar dia.

Jika membentur aturan yang lebih tinggi dari Peraturan Presiden (Perpres), usul itu otomatis terpental. BKPM menargetkan revisi aturan DNI tuntas April 2016.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×