kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan revisi DNI bertambah


Senin, 02 November 2015 / 12:40 WIB
Usulan revisi DNI bertambah


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) terus bertambah.

Sampai akhir pekan lalu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima 93 poin usulan sektor-sektor DNI yang ingin lebih dibuka atau ditutup untuk investor asing.

Jumlah sektor yang diusulkan itu bertambah 65 poin dibandingkan pekan sebelumnya yang hanya 28 sektor.

Jumlah itu bisa saja bertambah, karena hari terakhir pengajuan usulan revisi DNI dari kementerian dan lembaga berakhir, Senin (2/11) ini.

Data BKPM menunjukkan, ada tambahan di sektor perhubungan 10 usulan, energi dan sumber daya mineral sembilan usulan, perdagangan tujuh usulan, konstruksi enam usulan, distributor, komunikasi dan informatika masing-masing lima usulan.

Di bidang kesehatan ada empat usulan, sementara pendidikan, industri, dan pariwisata masing-masing tiga usulan.

E-commerce, keuangan, hortikultura, kelautan dan perikanan masing-masing dua usulan tambahan.

Satu masukan juga datang dari bisnis industri makanan dan minuman serta sektor kehutanan.

Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba Hutapea bilang, usulan juga datang dari pelaku usaha, asosiasi, kedutaan, konsultan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Masih proses, belum pas disampaikan ke masyarakat," ujarnya ke KONTAN, Minggu (1/11).

Usulan sektor keuangan

Sebelumnya Harian KONTAN pada Kamis (30/10) telah menyajikan sejumlah usulan perubahan DNI yang masuk BKPM per 19 Oktober 2015.

Dari 28 usulan itu sebanyak 16 sektor akan lebih terbuka untuk investor asing dan 12 sektor lainnya diperketat.

Beberapa yang akan dibuka adalah e-commerce dan bioskop.

Salah satu sektor yang baru mengajukan usulan adalah sektor keuangan.

Dalam aturan terdahulu yaitu PP nomor 39 tahun 2014 tentang DNI, ada enam bidang usaha yang diatur kepemilikannya.

Enam bidang itu adalah leasing dengan kepemilikan asing maksimal 85%, pembiayaan konsumen, kartu kredit masing masing maksimal 85%, juga kepemilikan asing di bisnis asuransi maksimal 80%.

Saham asing di perusahaan konsultan aktuaria juga dibatasi 80% dan dana pensiun 100% untuk modal dalam negeri.

Namun bidang apa yang bakal lebih terbuka atau tertutup, BKPM belum mau menjelaskan.                                   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×