kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Izin 20 perusahaan HTI terancam dicabut


Senin, 13 September 2010 / 15:38 WIB
Izin 20 perusahaan HTI terancam dicabut


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Para pemegang izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu di hutan tanaman industri yang belum menyusun dan menyelesaikan Rencana Karya Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu terancam dicabut. Pemerintah sudah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada 20 perusahaan.

Dari audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, ada perusahaan yang belum melakukan apa-apa padahal sudah mendapatkan surat keputusan Hak Pengelolaan Hutan sejak 1995 dan 1997. “Mereka itu belum pernah diberi peringatan sama sekali,” ujar Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto, Rabu, (8/9).

Hadi mengakui lengah dalam mengecek izin-izin yang terbengkalai itu. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, dalam kurun setahun perusahaan seharusnya sudah memiliki RKU.

Namun, Hadi menambahkan, pihaknya masih memberi waktu kepada para perusahaan untuk memberi penjelasan. Kata Hadi, bisa saja kelambanan penyusunan RKU itu disebabkan penjarahan lahan atau pemanfaatan lahan menjadi kebun oleh warga paska berlakunya otonomi daerah. Kondisi ini membuat pemilik izin HTI pun tidak mengerjakan lahannya.

“Kalau alasannya seperti ini nanti akan kami proses. Tapi, kalau tidak, akan kami tertibkan. Jangan sampai perusahaan-perusahaan tersebut hanya jual beli izin,” tukas Hadi.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Salahudin Sampetoding bakal mengingatkan perusahaan-perusahaan yang belum mendapat peringatan agar menyelesaikan RKU-nya. Namun, Salahuddin juga meminta pemerintah tidak serta-merta mencabut izin usaha yang sudah ada. “Kalau bisa pemerintah mempermudah urusan. Izin HTI jangan disamakan dengan HPH. Terlalu banyak prosedur yang harus kami lalui," katanya.

Ke-20 perusahaan itu adalah PT Rimba Rokan Hulu (Riau), PT Lahan Cakrawala (Kalbar), PT Belantara Persada (Kaltim), PT Rimba Penyangga Utama (Nanggroe Aceh Darusalam), PT Aceh Swaka Wana Nusa Prima (NAD), PT Alinea Setra (Sulsel), PT Sumatera Match Factory (Sumut), PT Lembah Jati Mutiara (Kalbar), PT Lahan Sukses (Kalbar), PT Mayang Adiwana (Kalbar), PT Meranti Lestari (Kalbar), PT Meranti Lestari (Kalbar), PT Rimba Dwipantara (Kalteng), PT Belantara Pusaka (Kaltim), PT Rimba Equator Permai (Kalbar), PT Anangga Pundinusa (Kaltim), PT Kelawit Wana Lestari (Kaltim), PT Bukit Raya Pelalawan (Riau), PT Dexter Timber Perkasa Indonesia (Riau), dan PT National Timber and Forest Product (Riau).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×