kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Belum Ditentukan, Ini Kata Ketua DJSN


Jumat, 07 Juni 2024 / 07:10 WIB
Iuran Tarif KRIS BPJS Kesehatan Belum Ditentukan, Ini Kata Ketua DJSN
ILUSTRASI. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Agus Suprapto


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga kini belum menerapkan iuran baru untuk kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai ganti dari layanan kelas BPJS Kesehatan. 

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan, saat ini pemerintah tengah menunggu hasil evluasi aktuaria untuk skema baru layanan BPJS Kesehatan ini. 

Baca Juga: Anggota DPR Ini Minta Kemenkes Tunda Kebijakan KRIS BPJS Kesehatan

Selain itu, DJSN juga belum bisa memastikan apakah nantinya iuran dan tarif BPJS Kesehatan akan dirubah menjadi menggunakan skema tunggal tanpa kelas. 

"Kita akan tunggu hasil evaluasi aktuaria karena kita tidak ingin JKN ini mengalami masalah keuangan jadi itu membutuhkan evaluasi mendalam," jelas Agus dijumpai usai Raker bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6). 

Agus menjelaskan saat ini pemerintah juga tengah melakukan penyesuaian dengan dinamika sosial yang ada sekarang untuk kebijakan tarif KRIS. Terlebih, jumlah kepesertaan BPJS juga terus berubah. 

Agus mengtakan maksud dari penerapan standar kelas tidak selalu terkait dengan penyeragaman iuran. 

Baca Juga: Pokja Penerapan KRIS Dibentuk, Besaran Iuran dan Tarif KRIS BPJS Segera Ditentukan

Yang terang, KRIS ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas mutu ruang rawat inap agar lebih seragam dan terstandar. 

"Sebenarnya untuk mendorong supaya ruang rawat inap standarnya berkualitas unutk mengurangi inveksi antar teman meningkatkan kenyamanan ke depannya gitu," terangnya. 

Diketahui, amanat penerapan KRIS ini  tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

KRIS rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Dengan demikian, dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumsah sakit tidak lagi berlaku jenjang kelas 1,2 dan 3 karena mengacu pada KRIS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×