kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran Menunggak, BPJS Kesehatan Beberkan Cara Melunasinya


Selasa, 29 November 2022 / 17:30 WIB
Iuran Menunggak, BPJS Kesehatan Beberkan Cara Melunasinya
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022). Iuran Menunggak, BPJS Kesehatan Beberkan Cara Melunasinya.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pembayaran tunggakan iuran menjadi satu-satunya jalan bagi peserta tidak aktif jika ingin mengaktifkan kepesertaan.

Ia menjelaskan, tunggakan peserta dapat dibayar secara bertahap. Dimana pada Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran tunggakan bertahap.

Namun bagi peserta yang menjadi tidak aktif karena masuk ke dalam kelompok tidak mampu dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pindah segmen.

"Cara mengaktifkan memang dengan hanya membayar tunggakan iuran dan iuran berjalan. Kalau memang tidak mampu, bisa koordinasi dengan pemda untuk pindah segmen menjadi penerima bantuan iuran," kata Iqbal, Selasa (29/11).

Baca Juga: Menkes Rencanakan Layanan Tambahan BPJS Kesehatan yang Ditanggung Orang Kaya

Perihal peserta tidak aktif, BPJS Watch menyatakan, berdasarkan data kepesertaan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Oktober 2022 terdapat peserta nonaktif cukup besar.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, peserta yang tak aktif artinya tidak lagi mendapat layanan JKN. Ia mengatakan, jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan 17.268.846 orang, angka tersebut juga termasuk anak-anak.

"Tidak mungkin angka sebesar itu adalah masyarakat miskin yang meninggal atau sudah menjadi mampu sehingga dikeluarkan dari PBI. Pasti di dalamnya ada keluarga miskin yang dikeluarkan dari PBI," kata Timboel.

Kemudian, dari data Timboel menyebut, peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal yang non aktif ada 16.375.266 orang. Kelompok ini termasuk non aktif karena karena menunggak membayar iuran.

Baca Juga: Kemenkes Anggarkan Rp 31 Triliun untuk Perbanyak Akses Pengobatan Jantung

Pada peserta non aktif baik dari PBPU dan yang dikeluarkan dari PBI Ia berharap ada kebijakan tersendiri. Dimana perlu ada pendataan kembali PBI yang memang miskin namun justru terpental dari kepesertaan.

Kemudian bagi PBPU non aktif Timboel berharap adanya potongan 50% untuk pelunasan tunggakannya.

"Tidak mungkin mereka adalah orang mampu tapi tidak mau bayar iuran. Pasti di dalamnya ada orang yang memang tidak mampu bayar iuran. Apa mereka dibiarkan termarjinalkan dari JKN? Bagi PBI yang nonaktif dan memang miskin segera didata untuk dimasukkan lagi, dan bagi PBPU beri diskon 50% sehingga mereka dapat melunasi tunggakan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×