kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

IUP Dicabut, Ini Perjalanan Agincourt yang Sempat Dimiliki Keluarga Hartono


Kamis, 22 Januari 2026 / 15:09 WIB
IUP Dicabut, Ini Perjalanan Agincourt yang Sempat Dimiliki Keluarga Hartono
ILUSTRASI. Tambang emas Martabe (KONTAN/Akhmad Suryahadi)


Reporter: Adi Wikanto, Sabrina Rhamadanty | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Berikut rekam jejak perjalanan Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe sejak era Orde Baru.

Pencabutan ini merupakan dampak lanjutan dari bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan sumber daya alam.

“Dalam rangka penertiban usaha berbasis sumber daya alam, baik kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Cegah Korupsi, Purbaya Pantau Ketat Saldo Tabungan Pejabat Pajak

Pasca terjadinya bencana banjir besar di Sumatera dan Aceh, Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah terdampak. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London.

“Presiden memimpin langsung rapat kementerian, lembaga, serta Satgas PKH melalui zoom meeting,” kata Prasetyo.

Hasil rapat tersebut memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas area mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Dalam daftar tersebut, PT Agincourt Resources menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya. Tambang emas Martabe diketahui berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Tonton: Balas Trump Soal Greenland, UE Siapkan Tarif Balasan Rp 1,8 Kuadriliun

Jejak Rekam PT Agincourt Resources

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, Agincourt Resources mengetahui informasi mengenai pencabutan izin usaha pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media.

"Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ungkap Katarina kepada Kontan, Rabu (21/01/2026).

Tentunya, manajemen perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik  atau good corporate governance dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," tambahnya.

Agincourt Resources menjadi satu-satunya perusahaan sektor tambang yang dicabut izin usahanya oleh Satgas PKH, bersamaan dengan 27 perusahaan lain di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh.

Berdasarkan keterangan di laman resmi perusahaan, tambang emas Martabe beroperasi di area seluas 646,08 hektare per Desember 2024. Operasional tambang ini didasarkan pada Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun dengan Pemerintah Indonesia.

Kontrak Karya (KK) diberikan pada tahun 1997 kepada PT Danau Toba Mining. Sebagian besar saham perusahaan ini dimiliki oleh Normandy Mining, dengan tujuan eksplorasi mineral dan pertambangan emas.

Berikut perjalanan Agincourt:

  • 1997: KK diberikan kepada PT Danau Toba Mining, yang sebagian besar dimiliki oleh Normandy Mining, dengan tujuan eksplorasi mineral dan pertambangan emas. Wilayah KK meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal, serta kota Padangsidimpuan. 
  • 2001: Nama Perusahaan PT Danau Toba Mining diubah menjadi PT Horas Nauli. 
  • 2003: PT Horas Nauli berubah menjadi PT Newmont Horas Nauli sebagai pemegang Kontrak Karya Martabe, yang sebagian besar dimiliki oleh Newmont East Asia. 
  • 2006: PT Horas Nauli berubah menjadi PT Newmont Horas Nauli sebagai pemegang Kontrak Karya Martabe, yang sebagian besar dimiliki oleh Newmont East Asia. 
  • 2007: Oxiana menjadi pemilik manfaat Proyek Martabe melalui akuisisi PT Agincourt Resources. Setelah meninjau Studi Kelayakan Definitif, Dewan Oxiana menyetujui pengembangan Proyek Tambang Emas dan Perak Martabe. 
  • 2009: Dua puluh lima studi lingkungan telah dilakukan untuk proyek tersebut. Dokumen penting dan persetujuan pemerintah diperoleh, termasuk Studi Kelayakan, Analisis Dampak Lingkungan dan izin konstruksi. Kegiatan konstruksi dimulai. Tahun ini adalah proses peralihan dari Oxiana ke G-Resources. 
  • 2011: Kegiatan konstruksi mencapai puncaknya dengan lebih dari 4.000 pekerja di site, 40% karyawan yang direkrut berasal dari masyarakat lokal. Pembangunan Fasilitas Penyimpanan Tailing disetujui.
  • 2012: Penyelesaian konstruksi proyek diikuti komisioning pabrik dan dimulainya operasi. Penuangan emas pertama dilakukan pada 24 Juli 2012. Pengalihan 5% saham dilakukan antara PT Agincourt Resources dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatra Utara. 
  • 2016: Penyelesaian konstruksi proyek diikuti komisioning pabrik dan dimulainya operasi. Penuangan emas pertama dilakukan pada 24 Juli 2012. Pengalihan 5% saham dilakukan antara PT Agincourt Resources dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatra Utara. 
  • 2017: Penambangan dimulai di Pit Ramba Joring. Akhir tahun 2017 merupakan hasil produksi dan eksplorasi tersukses dalam sejarah PT Agincourt Resources. Operasi tersebut mencatatkan rekor pengolahan bijih 5,35 Mt untuk menghasilkan 355.000 ounces emas. Program eksplorasi dan pengembangan sumber daya meningkatkan Sumber Daya Mineral yang tersedia menjadi 8,9 juta ounces emas dan Cadangan Bijih menjadi 4,8 juta ounces emas.
  • 2018: Hasil produksi kembali melampaui rekor utama yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya. Rekor 5,57 Mt bijih diproses untuk menghasilkan 410.387 ounces emas, meningkat 15% dari tahun 2017. Pertumbuhan strategis didukung melalui eksplorasi dan pembangunan. Pada Desember 2018, kepemilikan mayoritas Perusahaan dialihkan dengan akuisisi 95% saham oleh PT Danusa Tambang Nusantara, yang dimiliki oleh PT United Tractors Tbk (60%) dan PT Pamapersada Nusantara (40%). 

Tonton: Protes Harga Sapi Tinggi, Pedagang Daging Jabodetabek Mogok Jualan

  • 2019: Agincourt Resources kembali berhasil mencapai rekor pengolahan bijih, yakni sebanyak 6,0 juta ton bijih diolah untuk menghasilkan 391.031 ounce emas, di saat bersamaan tetap mampu mempertahankan All In Sustaining Cost yakni US$443/oz. Kami berhasil mencapai rekor ini tanpa mengabaikan hasil operasional penting lainnya seperti keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Kami senantiasa fokus terhadap aspek keberlanjutan. 
  • 2020: Mencapai rekor penggilingan bijih sebanyak 6,1 juta ton sedikit lebih tinggi daripada tahun 2019. Tidak terjadi Kehilangan Jam Kerja akibat Kecelakaan Kerja (Lost time Injuries) di Martabe selama 3 tahun. 
  • 2021: Perusahaan dapat mencapai hasil produk yang efisien, efektif, dan inovatif melalui Martabe Improvement Program (MIP).
  • 2023: Agincourt Resources berhasil meraih sertifikasi ISO 14001 : 2015 dan 45001:2018 dari United Kingdom Acreditation Services. Sertifikasi ini menjadi bukti penerapan sistem manajemen lingkungan dan Kesehatan Keselamatan Kerja yang diakui secara internasional dalam proses bisnis operasional tambang emas dan pendukungnya. Agincourt Resources untuk pertama kalinya juga berhasil meraih peringkat HIJAU pada program penilaian peringkat kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Agincourt Resources dinilai sebagai Perusahaan pengelola tambang emas yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan.
27 Pemimpin Eropa Rapat Persiapan Perang Dunia III

Selanjutnya: Rupiah Perkasadi Asia, Ditutup Menguat ke Rp 16.896 Per Dolar AS Hari Ini (22/1)

Menarik Dibaca: E-Statement: Kunci Lapor Pajak Tanpa Stres, Banyak Orang yang Belum Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×