Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can
JAKARTA. Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) melayangkan gugatan ke ITC Cempaka Mas dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta. Pangkal persoalan gugatan ini mengenai pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Beberapa LSM diantaranya Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau di Indonesia, dan Koalisi warga untuk Jakarta Bebas Asap Rokok menyatakan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ITC Cempaka Mas dan BPHLD.
Perwakilan FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan beleid soal kawasan dilarang merokok ini banyak dilanggar oleh pusat perbelanjaan. Diantaranya adalah ITC Cempaka Mas.
Padahal ITC Cempaka Mas sebelumnya telah menerima penghargaan sebagai mal berpredikat sangat baik dalam penerapan kawasan dilarang merokok selama tahun 2006 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Koalisi LSM sendiri sudah pernah melayangkan teguran namun tak pernah ada tanggapan dari ITC Cempaka Mas. Selain itu, FAKTA juga sudah melakukan pegaduan ke BPLHD DKI Jakarta. Hasilnya pun tidak ada respon.
Hasil survei dari FAKTA menunjukkan ada 50% mal di Jakarta yang melanggar Pergub soal kawasan dilarang merokok itu. Padahal aturan ini dibuat untuk melindungi warga Jakarta dari asap rokok orang lain. "Kami masih menjumpai banyak orang merokok di mal," ujar Azas saat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).
Dalam gugatan tersebut, koalisi LSM itu meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk menerapkan aturan soal rokok itu. Koalisi LSM juga minta BPLHD DKI Jakarta mengumumkan nama-nama gedung atau tempat umum yang melanggar aturan tersebut.
Corporate Strategic Director Sinarmas Land Ishak Chandra mengaku belum tahu soal gugatan ke ITC Cempaka Mas. Ia akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News