kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif cukai rokok naik 12,2% tahun depan


Selasa, 13 September 2011 / 09:32 WIB
Tarif cukai rokok naik 12,2% tahun depan
ILUSTRASI. Katalog promo Hari Hari KJSM 13 November, belanja hemat dengan diskon dan gratis 1. KONTAN/Baihaki/25/5/2020


Reporter: Herlina KD, Narita Indrastiti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 72,44 triliun di tahun 2012. Angka ini naik 12,6% ketimbang tahun 2011. Agar target tercapau, pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau tahun depan rata-rata 12,2%.

Selain itu, pemerintah juga akan menyederhanakan jenjang harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari 19 golongan menjadi 12 golongan. "Kebijakan tarif cukai 2012 lebih cepat dari roadmap industri hasil tembakau, yang seharusnya dilakukan pada 2013," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, dalam rapat kerja di Komisi XI DPR, Senin (12/9).

Soal penyederhanaan golongan tarif, kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II masing-masing disederhanakan menjadi dua golongan (layer).

Sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I hanya diberlakukan satu layer, dan SPM golongan II hanya dua layer. Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I dan II masing-masing jadi dua layer. "SKT golongan III tetap," kata Bambang.

Pemerintah juga akan menurunkan batasan produksi SKT golongan III sebesar 300 juta per tahun. Ini dilakukan untuk mencegah perusahaan rokok besar semakin banyak terafiliasi dengan pabrik rokok di daerah.

Dari target penerimaan cukai sebesar Rp 72,44 triliun, sekitar 96,8% atau setara dengan Rp 69,04 triliun diharapkan berasal dari setoran cukai hasil tembakau.

Dianggap masih rendah

Kendati tarif akan dinaikkan, pemerintah menilai tarif cukai hasil tembakau di Indonesia masih rendah ketimbang negara lain. Porsi tarif dalam harga rokok masih 50%, lebih kecil dari negara lain seperti Polandia yang mencapai 80%.

Bambang menambahkan, rokok merupakan jenis barang yang tingkat konsumsinya menduduki peringkat kedua setelah beras. Makanya, "Kami membikin aturan-aturan yang membatasi konsumsi, tapi tidak mematikan industrinya," jelasnya.

Pemerintah memperkirakan, penerimaan cukai rokok dari sigaret kretek mesin (SKM) pada 2012 mencapai Rp 48,67 triliun. Asumsinya, batas produksi rokok sebanyak 155,5 miliar batang per tahun dan tarif cukai sekitar Rp 313 per batang.

Untuk sigaret putih mesin (SPM) diperkirakan akan menghasilkan penerimaan Rp 4,56 triliun, dengan asumsi batasan produksi sebesar 16,5 miliar batang per tahun dengan tarif cukai rata-rata Rp 277 per batang.

Sedangkan golongan sigaret kretek tangan (SKT), diharapkan berkontribusi pada penerimaan cukai sebesar Rp 15,8 triliun. Asumsinya, produksi rokok jenis ini dibatasi maksimal 96,4 miliar batang dengan tarif rata-rata sebesar Rp 164 per batang.

Pemerintah diminta untuk menetapkan berapa lama kenaikan tarif cukai ini bisa mengurangi produksi dan konsumsi rokok di Indonesia. "Jangka waktu ini perlu ditetapkan," kata Zaini Rahman, anggota Komisi XI DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×