Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Indonesia tidak mau menyerah atas putusan World Trade Organization (WTO) yang melarang ekspor rokok kretek Indonesia ke Amerika Serikat. Indonesia akan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Ini harus diperjuangkan. Saya dilaporkan bahwa lawyer Indonesia yang disewa oleh perusahaan rokok memutuskan mengajukan banding," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat, Selasa (6/9).
Menurutnya, larangan pemerintah AS terhadap rokok kretek yang bertujuan mencegah remaja mulai merokok dinilai diskriminatif. Hidayat mengatakan, keputusan mengajukan banding merupakan langkah tepat kendati kesempatan untuk menang relatif kecil.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menilai keputusan pemerintah Amerika Serikat itu bersifat diskriminatif. "Pada intimya jangan ada diskriminatif soal seperti itu tapi kalau orang mengatakan rokok itu ada adiktif berbahaya saya tidak memahami itu," paparnya.
Sebelumnya, panel WTO pada sabtu (3/9) memutuskan menolak klaim Indonesia bahwa larangan AS atas rokok kretek tidak perlu. Dimana Indonesia berpendapat bahwa undang-undang tembakau AS, yang ditandatangani Presiden Barack Obama Juni 2009, telah melanggar aturan perdagangan global. Sebab, undang-undang itu melarang cengkeh, tapi membolehkan mint yang digunakan untuk membuat rokok mentol.
Aturan ini merugikan Indonesia selaku produsen terbesar rokok kretek di dunia. Ekspor rokok kretek Indonesia bernilai 500 juta dolar AS (sekitar 4,26 triliun rupiah) setahun. Seperlima dari jumlah itu diekspor ke AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News