Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istri Ketua DPR RI Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (19/11). Deisti akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat suaminya sebagai tersangka.
Kepastian kehadiran Deisti disampaikan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.
"Ya pasti datang dong, kan enggak sakit enggak apa. Kalau dia sakit ya dia nggak datang," ujar Fredrich, usai menjenguk Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta, Minggu (19/11).
Fredrich mengaku tidak akan mendampingi Deisti.
"Kalau saksi kan enggak boleh didampingi, jadi untuk apa kami ke sana. UU KUHAP kan sebenarnya tidak ada larangan saksi didampingi pengacara, tapi KPK membuat peraturan. Kami bisa apa," ujar Fredrich.
Deisti sebelumnya juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Namun dia tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik ingin meminta keterangan Deisti dalam kapasitasnya yang diduga sebagai mantan petinggi PT Mondialindo Graha Perdana.
Berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP.
Bahkan, kedua perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang sama, yakni di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.
Adapun, kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto sejak tahun 1997 hingga 2014.
Tidak cuma Deisti, dua anak dan keponakan Novanto juga tercatat pernah memiliki saham, baik di PT Mondialindo maupun PT Murakabi Sejahtera. (Ihsanuddin)
Berita ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Istri Novanto Akan Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus E-KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News