kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sakit bukan penghalang Setya Novanto ditahan


Minggu, 19 November 2017 / 15:05 WIB
Sakit bukan penghalang Setya Novanto ditahan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) resmi menahan Ketua DPR RI Setya Novanto. Penahanan tersebut dilakukan KPK meski Novanto dirawat karena kecelakaan.

Ahli Hukum Pidana Ganjar Laksmana mengatakan dalam hukum, kondisi sakit seorang tersangka bukan penghalang bagi penegak hukum untuk melakukan penangkapan atau penahanan.

"Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan tersangka yang sedang dalam keadaan sakit, secara hukum keadaan tersangka sebetulnya tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Ganjar di sela acara "Peace One Day", yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (19/11).

Ahli pidana dari Universitas Indonesia itu mengatakan, penangkapan dan penahanan merupakan suatu upaya dari penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk meletakan seorang tersangka di bawah kekuasaan penegak hukum.

Sehingga segala urusan yang terkait Novanto perlu atas seizin KPK, kecuali mengenai tindakan medis.

"KPK ini hanya memastikan bahwa tersangka berada di bawah kekuasaan penegak hukum, bahwa keadaannya sakit, dibantarkan di rumah sakit," ujar Ganjar.

Dia menyatakan, tidak semua penahanan dimaknai bahwa seseorang mesti berada di tahanan. Ada seorang berstatus tahanan tapi tahanan rumah atau tahanan kota. Dalam kasus seorang tersangka sakit, maka bisa dibantarkan ke rumah sakit.

"Jadi jangan terjebak di mana dia ditempatkan, tapi letakan permasalah pada status hukumnya yang ditangkap dan ditahan, maka segala tindak tanduknya harus seizin KPK," ujar Ganjar.

KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Namun karena memerlukan perawatan akibat kecelakaan, KPK melakukan pembantaran penahanan Novanto di RSCM. (Robertus Belarminus)


Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Sakit Novanto Bukan Penghalang bagi KPK untuk Lakukan Penahanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×