kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ical santai namanya disebut di eksepsi Luthfi


Senin, 01 Juli 2013 / 17:02 WIB
Ical santai namanya disebut di eksepsi Luthfi
ILUSTRASI. Ketahui Lebih Banyak Tentang Infeksi Jamur pada Kulit Kucing


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menanggapi santai penyebutan namanya dalam nota pembelaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, siang ini (1/7).

"Kamu bisa saja," kata Ical sambil tersenyum saat ditemui usai menjenguk Gubernur Riau Rusli Zaenal di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Zainuddin Paru, kuasa hukum Luthfi, menggugat dakwaan terhadap kliennya yang tidak mencantumkan nama politisi di luar PKS. Padahal menurutnya ada sejumlah nama politikus Partai Golkar yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). "Dalam berita acara pemeriksaan Yudi Setiawan disebutkan orang-orang dekat Aburizal Bakrie," kata Zainuddin Paru.

Kubu Luthfi beranggapan dakwaan yang dialamatkan kepada Luthfi lebih didasarkan pada faktor di luar hukum sehingga  menghancurkan atau merusak PKS. Adapun nama-nama yang disebut dalam BAP Yudi Setiawan, menurut Zainuddin, adalah Setya Novanto, Happy Bone Zulkarnaen dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Sekedar catatan, Luthfi baru saja didakwa telah menerima hadiah atau janji dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tahun 2013. Ia disebutkan menerima uang sekitar Rp 1,3 miliar melalui rekannya Ahmad Fathanah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya dengan dakwaan kesatu pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kedua pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan ketiga pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×