Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengaku memberikan Rp 200 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Hal tersebut diutarakan Evy seusai bersaksi dalam perkara suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Iya hanya Rp 200 juta saja," ujar Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Evy mengatakan, ia memberikannya atas dasar permintaan Fransisca Insani Rahesti, teman kuliah Patrice. Fransisca juga staf magang sebagai pengacara di kantor OC Kaligis and Associates.
Namun, Evy enggan mengungkap alasan di balik pemberian uang itu. "Saya tidak tahu, saya hanya memberi lewat Sisca," kata Evy.
Perantara
Sebelumnya, Gatot mengaku meminta Patrice sebagai perantara komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Gatot ingin meminta kejelasan atas status tersangka atas nama dia yang dicantumkan dalam surat perintah penyelidikan kasus dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Saya belum pernah diperiksa, tetapi saya sudah jadi tersangka. Tolonglah disampaikan duduk permasalahannya kepada Jaksa Agung," ujar Gatot.
Gatot mengatakan, saat itu, Rio Capella menyanggupi permintaannya. Namun, Gatot enggan menjawab ihwal uang Rp 200 juta yang diberikan Evy kepada Patrice.
Gatot mengaku terkejut dengan adanya surat panggilan permintaan keterangan untuk Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk diperiksa tanggal 19 atau 20 Maret 2015 karena telah mencantumkan namanya sebagai tersangka.
Ia kemudian meminta Sabrina dan Fuad untuk memenuhi panggilan tersebut. "Saya advice penuhi panggilan dan didampingi lawyer karena terkait tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata Gatot.
Gatot mengaku pernah bertemu dengan Rio Capella dan mengungkapkan isi hatinya terhadap surat panggilan tersebut. Ia menganggap munculnya kasus korupsi bansos itu dipolitisasi.
"Saya curhat. Saya tidak bisa bekerja dengan tenang karena banyak politisasi. Itu untuk kepentingan Pemprov dan kenyamanan staf," kata Gatot.
Sebelumnya, pengacara Gatot, Yanuar Wasesa, mengatakan, Patrice Rio Capella menerima Rp 200 juta setelah kliennya islah dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Kantor DPP Nasdem, Jakarta.
"Ada satu keinginan dari Pak Gatot kan untuk islah Wakil Gubernurnya itu. Nah, permintaan islah itu di dalam persepsinya Pak Gatot harus dilakukan karena Wagubnya kan dari Partai Nasdem," ujar Yanuar.
Proses islah itu disaksikan juga oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Yanuar menduga permintaan uang dari Fransisca untuk Patrice sebagai imbalan kepada Nasdem karena telah mengislahkan Gatot dan Erry.
"Wajar kalau Pak Gatot berpikir komunikasi atau upaya islah dengan Wagub itu melalui Sekjen Nasdem sebagai orang kedua di partai," kata Yanuar.
Atas perbuatannya, Patrice Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News