kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Istana ogah komentar soal vonis Nazaruddin


Jumat, 20 April 2012 / 17:05 WIB
Istana ogah komentar soal vonis Nazaruddin
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya menyiapkan 31 titik pengamanan peniadaan mudik yang akan beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa menyatakan, pihak Istana Presiden tidak akan memberikan komentar atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap keputusan pengadilan," kata Daniel di Jakarta, Jumat (20/4).

Daniel bilang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak boleh berpendapat sedikit pun atas putusan pengadilan. "Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik," terang Daniel.

Menurut Daniel, pendapat maupun komentar akan menjadi otoritas para pengamat dan praktisi hukum. "Biarlah, pihak-pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," terangnya.

Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Ketua Hakim, Dharmawati Ningsih menyatakan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×