kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Istana ogah komentar soal vonis Nazaruddin


Jumat, 20 April 2012 / 17:05 WIB
Istana ogah komentar soal vonis Nazaruddin
ILUSTRASI. Polda Metro Jaya menyiapkan 31 titik pengamanan peniadaan mudik yang akan beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa menyatakan, pihak Istana Presiden tidak akan memberikan komentar atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap keputusan pengadilan," kata Daniel di Jakarta, Jumat (20/4).

Daniel bilang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak boleh berpendapat sedikit pun atas putusan pengadilan. "Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik," terang Daniel.

Menurut Daniel, pendapat maupun komentar akan menjadi otoritas para pengamat dan praktisi hukum. "Biarlah, pihak-pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," terangnya.

Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Ketua Hakim, Dharmawati Ningsih menyatakan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×