Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa menyatakan, pihak Istana Presiden tidak akan memberikan komentar atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
"Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap keputusan pengadilan," kata Daniel di Jakarta, Jumat (20/4).
Daniel bilang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak boleh berpendapat sedikit pun atas putusan pengadilan. "Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik," terang Daniel.
Menurut Daniel, pendapat maupun komentar akan menjadi otoritas para pengamat dan praktisi hukum. "Biarlah, pihak-pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," terangnya.
Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Ketua Hakim, Dharmawati Ningsih menyatakan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News