Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, usulan kenaikan dana bantuan untuk partai politik merupakan hal yang wajar. Namun, angka kenaikannya harus rasional.
"Kalau angkanya 50 kali lipat akan sangat mengejutkan publik. Angkanya harus patut, pantas," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2016).
Hal tersebut disampaikan Pramono menanggapi hasil rapat antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/9/3016). Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat.
Sementara itu, bantuan untuk parpol yang berlaku saat ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik adalah Rp 108 per suara.
"Dalam usulan perhitungan untuk bantuan tersebut, tentunya harus dengan angka yang rasional, angka yang bisa diterima oleh publik yang juga pemerintah mampu untuk itu," kata Pramono.
Politisi PDI-P ini menambahkan, bantuan dana untuk parpol ini memang dilematis. Banyak elite partai yang menilai dana bantuan saat ini sangat minim yang berujung pada meningkatnya korupsi di kalangan kader parpol.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga saat ini sedang mengencangkan ikat pinggang di tengah kondisi keuangan yang masih sulit. "Dengan demikian, ketika rapat tentang itu memang Mendagri diberikan arahan oleh Presiden untuk dikaji yang pantas, yang patut, tetapi tidak membebani APBN. Itu yang paling penting," kata dia.
(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News