kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Istana bantah pembuatan buku dibiayai negara


Rabu, 18 Agustus 2010 / 18:42 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Beredarnya sebuah buku berisi wawancara sebuah media nasional dengan putra sulung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti, memicu kabar miring. Lantas, juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha pun angkat bicara soal buku yang bisa diperoleh gratis bagi mereka yang datang di peringatan kemerdekaan di Istana Presiden, Selasa (17/8).

Menurutnya, buku itu merupakan bagian dari cenderamata yang lazim dibagikan kepada para undangan setiap peringatan kemerdekaan di Istana Kepresidenan. "Hanya dalam tahun ini memang ada wawancara khusus dengan mas Agus Harimurti, perlu diketahui inisiatif itu dari Jurnal Nasional," ujar Julian yang dihubungi wartawan di press room Istana Kepresidenan, Rabu (18/8).

Julian juga membantah kabar miring bahwa dana pembuatan buku itu memakai dana negara. "Saya pastikan itu bukan bersumber dari APBN, jadi bersumber dari pribadi," imbuhnya.

Berkaitan dengan isu penggunaan uang negara itu, Julian menambahkan, Presiden SBY hati-hati dan sangat memperhatikan mana yang menjadi tanggungjawab negara dan pribadi. Bukan itu saja, Julian juga menampik beredarnya buku itu menunjukkan Presiden tidak bisa membedakan antara kepentingan keluarga dan negara. "Kebetulan kemari itu diisi oleh artikel yang ditulis Jurnal Nasional, saya kira tidak perlu ditanggapi berlebihan," katanya.

Bahkan, kata Julian istana sangat welcome jika masyarakat berkontribusi dalam karya-kary tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×