Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak istana akhirnya angkat bicara atas seruan Israel yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung ke Israel per 9 Juni 2018.
Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Luar Negeri Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan, sebetulnya tindakan Israel itu merupakan respon dari KTT OKI yang menyerukan kecaman keras terhadap pemindahan kedutaan besar Amerika Serikat ke Yerussalem.
"Indonesia saat itu menyerukan untuk memboikot memboikot produk-produk Israel dan menangguhkan visa kunjungan warga Israel ke Indonesia. Lalu, Israel merespon dengan kebijakan tersebut," katanya, Jumat (1/6).
Dengan kebijakan tersebut, Israel melarang WNI berziarah ke tempat-tempat suci yang berada di daerah pendudukan Israel. Hal itu pun sebagaimana disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon beberapa waktu lalu.
Ruhaini menjelaskan, ini merupakan kali pertama Israel melarang WNI baik secara pribadi maupun rombongan untuk ziarah religi.
"Tentu pelarangan kali ini cukup mengejutkan karena menyangkut masalah kebebasan beragama, termasuk kebebasan berziarah ke tempat- tempat suci agama yang harus dikesampingkan dari kepentingan politis maupun kepentingan lainnya," jelas dia.
Namun demikian, katanya, Wakil Menteri Luar Negeri RI AM Fahir menegaskan bahwa masalah ini hanya persoalan konsuler biasa dan bersifat temporer. Hal itu mengingat kepentingan ekonomis Israel yang cukup signifikan dengan jumlah peziarah Indonesia yang mencapai 40.000 orang setiap tahun.
"Larangan ini perlu ditanggapi secara proporsional oleh semua pihak yang terkait," kata dia. Sekadar tahu saja, Indonesia dan Israel sampai saat ini belum memiliki hubungan diplomatik. Untuk urusan wisata khususnya wisata religi di Israel, turis Indonesia memiliki visa khusus.
Seperti diketahui, setiap tahun umat Muslim dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, mengunjungi Masjid Al-Aqsa dengan visa khusus. Selain itu, umat Kristen Indonesia juga melakukan ziarah ke Yerusalem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News