kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Isi SPT Tidak Benar, Ditjen Pajak Sita Aset Pengusaha Minyak Goreng


Rabu, 30 Agustus 2023 / 16:47 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Ditjen Pajak Sita Aset Pengusaha Minyak Goreng
ILUSTRASI. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama PT VAI dan saudara SPR di Desa Cilongok Kabupaten Banyumas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak atas nama PT VAI dan saudara SPR di Desa Cilongok Kabupaten Banyumas.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan atas dugaan pidana pajak oleh SPR melalui PT VAI yang bergerak pada bidang perdagangan besar minyak goreng kemasan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi mengatakan, SPR melalui PT VAI diduda dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan masa pajak Januari 2017 hingga April 2018.

Baca Juga: Rafael Alun Belikan 70 Tas Mewah Buat Istri Rp 1,5 Miliar dari Uang Gratifikasi

Akibat perbuatan SPR, mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 8,34 miliar. Nah, dalam rangka memulihkan kerugian pendapatan negara tersebut, maka penyidik melakukan penyitaan atas harta wajib pajak.

Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunana milik tersangka yang terletak di Kabupaten Kulon Progo dengan nilai pasar Rp 3,54 miliar. Pada bulan Agustus  2023 juga dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak wajib pajak seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Dan yang terakhir adalah penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Banyumas.

"Untuk penyitaan kedua dan ketiga masih dalam proses penilaian  oleh Fungsional Penilai Kanwil DJP DIY. Atas aset-aset  yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan (vonis) dari Pengadilan Negeri Wates," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (30/8).

Dwi mengatakan, penyitaan aset milik tersangka oleh penyidik merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

“Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang disebabkan tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui PT VAI," imbuh Dwi.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Rp 100 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×