Reporter: Venny Suryanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring percepatan penyaluran anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi berbagai sektor, pemerintah juga telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan terhadap baik pengawasan pembiayaan, pengawasan belanja hingga pengawasan insentif perpajakan.
Roberth Gonijaya, Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengatakan, pemerintah telah menyiapkan lima sistematika framework dan rencana kerja pengawasan program PEN tersebut.
Lima sistematika framework tersebut meliputi tujuan dan ruang lingkup, jenis pengawasan, batasan kewenangan, pola koordinasi serta output pengawasan. Adapun rencana kerja pengawasan yang sudah ditetapkan yakni penyusunan risk control matrix (RCM), penyusunan program kerja pengawasan, koordinasi dengan pihak terkait seperti aparat pengawasan intern pemerintah, pelaksanaan pengawasan (audit, review, evaluasi, dan pemantauan) serta pendokumentasian penanganan dampak pandemi Covid-19 dan PEN.
“Yang paling penting adalah pendokumentasian penanganan Covid-19 dan PEN. Kenapa? Karena nanti saat dilakukan audit mungkin situasinya masih tetap sama seperti sekarang, tapi bisa juga berbeda. Sehingga kalau saat audit, situasinya sudah tidak sama seperti saat ini, mungkin eksternal auditor bisa tidak paham bagaimana kondisinya saat program PEN dilaksanakan,” jelas Roberth dalam Konferensi Daring Kemenkeu Corpu Talk, Selasa (1/9).
Baca Juga: BPKP lakukan pengawasan program bantuan pelaku usaha mikro (BPUM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News