Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas bos rekaman proyek simulator SIM Budi Susanto dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Dengan pelimpahan kasus tersebut, berarti tak lama lagi berkas Direktur Utama PT Cipta Mandiri Metalindo itu akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari berkas akan disampaikan ke pengadilan," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (16/8).
Terkait pelimpahan itu sendiri, hari ini Budi yang ditahan di Rutan KPK juga menjalani pemeriksaan penyidik, guna melakukan penandatanganan berkas.
Budi merupakan satu tersangka dari empat tersangka dalam kasus pengadaan alat simulator SIM. Sementara itu, tiga tersangka lainnya antara lain Irjen Djoko Susilo, Wakil Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Metalindo Abadi Sukotjo Bambang.
Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan duit kepada Djoko Susilo agar perusahaannya dimenangkan atas tender proyek simulator SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News