kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor Masih Wait and See Tanamkan Modal di Indonesia, Ini Penyebabnya


Kamis, 21 April 2022 / 20:15 WIB
Investor Masih Wait and See Tanamkan Modal di Indonesia, Ini Penyebabnya


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kadin Indonesia menyebut, proses perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentu menjadi sorotan pelaku usaha dan calon investor.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani, menjelaskan, hal ini disebabkan UU Cipta Kerja menjadi sumber, di hampir semua kemudahan investasi dari keterbukaan peluang investasi di Indonesia, peningkatan efisiensi birokrasi pengurusan ijin usaha hingga kejelasan dan kepastian prosedur penanaman modal yang membuat iklim usaha dan investasi di Indonesia lebih menarik dan kompetitif dibanding negara tetangga.

"Ketika keabsahan UUCK terancam, secara otomatis akan terjadi uncertainty besar pada iklim usaha dan investasi Indonesia saat ini, sehingga investor akan cenderung menahan diri atau wait and see untuk menanamkan modal di Indonesia. Karena isu legalitas ini akan mengancam kelancaran dan kelangsungan usaha," jelas Shinta kepada Kontan.co.id, Kamis (21/4).

Namun, Ia menambahkan, terlepas dari isu prosedur legal dan formal dar revisi UU Cipta Kerja. Pelaku usaha dan investor menginginkan agar proses perbaikan UU tersebut terutama jaminan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja serta peraturan-peraturan ketika diubah sesuai dengan yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Komisi IV DPR Tolak Kepmen LHK Soal Penetapan KHDPK Sebagian Hutan di Pulau Jawa

"Ini adalah hal utama karena pelaku usaha dan investor perlu legal certainty dan jaminan kepastian berusaha, khususnya terkait legalitas dan keabsahan proses dan dokumen-dokumen penanaman modal yang kami proses di bawah naungan UUCK," imbuh Shinta.

Hal ini agar di masa mendatang tak terjadi potensi dokumen-dokumen investasi dan usaha yang telah diurus berdasarkan UU Cipta Kerja, menjadi risiko usaha di masa mendatang karena dipertanyakan keabsahan payung hukumnya.

Selain itu, pengusaha juga berharap adanya kecepatan proses perubahan UU Cipta Kerja seperti yang dimandatkan oleh putusan MK. "Jangan sampai proses pemenuhan putusan MK tersebut berlangsung terlalu lama atau berlarut-larut sehingga tenggat waktu revisi terlewati," ujarnya.

Shinta menjelaskan, apabila proses revisi berlarut, diperkirakan dapat menjadi masalah besar. Lantaran semua hal positif yang sudah diciptakan oleh UU Cipta Kerja akan mentah lagi dan menjadi kemunduran terhadap peningkatan efisiensi dan progres reformasi struktural nasional.

Baca Juga: Tak Menutup Kemungkinan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno menyebut, UU Cipta Kerja secara substansi merupakan bentuk penyederhanaan dan percepatan proses perijinan usaha. Hal ini tentu akan menarik bagi investor.

"Namun pelaksanaannya tergantung isi Peraturan Pemerintah dan peraturan kementrian/lembaga teknis lanjutannya," kata Benny.

Adapun soal revisi UU Cipta Kerja Benny menilai lebih kepada sisi landasan hukum dari pembuatan omnibus law itu sendiri, atau bukan isi dari UU Cipta Kerja tersebut. Maka dengan tenggat waktu yang ada saat ini Benny optimis pemerintah akan mampu melakukan revisi sesuai dengan putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×