kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor Disebut Masih Tunggu Putusan Sengketa Pemilu di MK


Rabu, 27 Maret 2024 / 17:13 WIB
Investor Disebut Masih Tunggu Putusan Sengketa Pemilu di MK
ILUSTRASI. Personel Brimob Polri berjaga di gedung Mahkamah Konstitusi jelang hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Investor Disebut Masih Tunggu Putusan Sengketa Pemilu di MK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari Rabu (27/3) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, sidang gugatan Pilpres akan berdampak jika ditemukan kecurangan yang sistematis sehingga menjadi delegitimasi hasil pemilu. 

Contohnya jika terbukti kebijakan bansos dipolitisasi untuk pemenangan pilpres, sehingga investor akan ragu soal kualitas anggaran pemerintah. 

Baca Juga: Sidang MK, Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Masalahnya, lanjut Bhima, uang bansos sebagian dari pembiayaan utang. Jadi investor pemegang SBN juga perlu mengetahui uang APBN digunakan untuk apa saja termasuk transparansinya. 

Bhima menyebut, delegitimasi hasil pilpres juga meningkatkan risiko politik yang menjadi salah satu indikator dalam penentuan rencana investasi. 

"Apalagi kalau hasilnya pemilu harus diulang, itu pasti dampaknya besar sekali ke iklim investasi. Jadi investor masih wait and see soal hasil (sidang gugatan pilpres) MK," ujar Bhima saat dihubungi Kontan, Rabu (27/3).

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya telah mendengarkan permohonan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Yusril merespons permohonan Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran. Kemudian meminta supaya dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×