kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Investor berencana investasi senilai Rp 1.886 T


Senin, 28 Desember 2015 / 23:36 WIB
Investor berencana investasi senilai Rp 1.886 T


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana investasi sepanjang 2015 mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, pengajuan izin prinsip periode Januari-28 Desember 2015 mencapai Rp 1.886 triliun. Angka ini meningkat sekitar 45% dari pengajuan sepanjang 2014 yang sebesar Rp 1.298 triliun.

Adapun, penanaman modal asing (PMA) per 28 Desember 2015 sebesar Rp 1.136 Triliun atau naik 18,06% dibandingkan rencana investasi PMA 2014, sebesar Rp 962,5 triliun.

Sedangkan, rencana investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sekitar Rp 749,68 triliun. Angka tersebut meningkat 123,32% dibandingkan rencana investasi PMDN tahun sebelumnya sebesar Rp 335,7 triliun.

Franky Sibarani, Kepala BKPM mengklaim, kenaikan nilai rencana investasi tahun ini merupakan imbas positif dari kebijakan investasi yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mempermudah investasi. Seperti, adanya layanan perizinan online dan peluncuran pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat.

Selain itu, BKPM juga membuat kebijakan investasi tiga jam. Dengan waktu 180 menit itu, calon investor bisa mengantongi delapan izin investasi plus surat keterangan booking lahan.

"Kita berharap, tren kenaikan rencana investasi ini dapat berlanjut di tahun 2016 mendatang," ujar Franky dalam pernyataan resmi, Senin (28/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×