Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pelaku industri di tanah air yang selama ini aman tentram dari persaingan dengan investor asing harus bersiap-siap. Melalui revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), pemerintah akan membuka pintu bagi investor asing untuk meramaikan sejumlah kegiatan bisnis yang selama ini hanya dikembangkan investor lokal.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyebut, salah satu bidang bisnis yang bakal dihalalkan untuk investor asing adalah di industri logistik. Tak tanggung-tanggung, pemerintah berencana mengizinkan investor asing memiliki 70% saham di perusahaan logistik. Padahal, selama ini pemerintah menetapkan hanya investor domestik yang boleh menekuni bisnis logistik.
"Perkembangan ekonomi global mengharuskan kita sudah mulai terbuka, kita juga bisa memasuki industri logistik di negara ASEAN lain," kilah Hatta, akhir pekan kemarin.
Deputi Menko Perekonomian bidang Perdagangan dan Industri, Edi putra Irawadi, menambahkan, pemerintah juga berencana membuka sektor farmasi dan pendidikan bagi investor asing. Dengan begitu, total industri yang tertutup bagi investor asing bakal menyusut, dari 20 bidang usaha menjadi 14 macam. Namun, Edi enggan merinci lebih lanjut.
Edi malah bilang, pemerintah juga berencana memberi kesempatan bagi investor asing untuk memasuki berbagai bidang bisnis, tapi dengan persyaratan. Ada empat kementerian yang bidang usahanya bakal terbuka dengan syarat.
Pertama, di Kementerian Perhubungan ada sebanyak tiga bidang usaha. Lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lima bidang usaha, Kementerian Perindustrian satu bidang usaha dan Kementerian ESDM dua bidang usaha. Total, ada 11 bidang usaha yang tadinya tertutup bagi investor asing, kini akan terbuka dengan syarat.
Lagi-lagi, Edi enggan menjabarkannya. Alasannya, revisi PP ini masih dalam pembahasan.
Edi menambahkan, ada satu lagi bidang usaha yang diminta terbuka untuk penanaman modal asing (PMA), yaitu minuman beralkohol. Namun, pemerintah lebih memilih tetap menutup usaha ini karena pertimbangan kepentingan sosial. Hanya saja, untuk memenuhi permintaan yang tinggi, pemerintah akan memperbolehkan industri yang sudah ada melakukan perluasan.
Selain itu, ada juga rencana menambah jumlah bidang usaha yang tertutup untuk investor asing. "Ada tambahan lima bidang usaha tertutup dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Edi tanpa merinci, Minggu (28/7).
Menteri Perindustrian MS Hidayat, menambahkan, revisi DNI juga akan memperjelas kewenangan kementerian dalam mengawasi bidang usaha. Penyebabnya, selama ini ada dua kementerian atau lebih yang mengawasi satu bidang usaha, misalnya industri farmasi oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News