kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.113   0,00   0,00%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Investor asing bakal dibebaskan di biro wisata


Rabu, 20 Januari 2016 / 16:23 WIB
Investor asing bakal dibebaskan di biro wisata


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah sepakat industri pariwisata di Indonesia akan lebih banyak yang dibuka untuk investasi asing.

Kepala Badan Koodinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, salah satu industri yang akan lebih dibuka untuk investasi asing yaitu perusahaan biro perjalanan atau biro pariwisata.

"Nah itu dikaitkan dengan pemerintah memberikan bebas visa untuk banyak negara," kata Franky di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (19/1).

Biro perjalanan wisata adalah suatu badan usaha yang secara khusus mengatur serta menyelenggarakan perjalanan maupun persinggahan orang-orang termasuk kelengkapan perjalannannya, dari suatu tempat ke tempat lain, baik di dalam negeri, dari dalam negeri, ke luar negeri atau dalam negeri itu sendiri.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi agen perjalanan.

Agen perjalanan merupakan suatu badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.

Lebih lanjut menurut Franky, nantinya pembukaan investasi untuk asing tersebut akan berkaitan dengan sanggar seni yang akan tetap untuk investasi dalam negeri, khususnya usaha kecil menengah (UKM).

Tak hanya itu, lebih dibukanya investasi pariwisata untuk asing tersebut juga mendorong investasi lainnya, misalnya untuk sektor olahraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×