kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi KEK bebas izin lingkungan dan IMB, ini syaratnya


Rabu, 11 Maret 2020 / 08:00 WIB
Investasi KEK bebas izin lingkungan dan IMB, ini syaratnya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mempermudah proses perizinan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan realisasi investasi di KEK yang selama ini tercatat masih rendah.

Dewan Nasional KEK mencatat, realisasi investasi di 15 KEK hingga Desember 2019 baru mencapai Rp 22,2 triliun dengan penyediaan lapangan kerja bagi 8.362 tenaga kerja. Namun, jumlah itu masih jauh dari target pemerintah karena hanya 23% dari total target sebesar Rp 95,3 triliun pada tahun 2024-2025 mendatang.

Adapun kemudahan perizinan investasi di KEK tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020. Beleid anyar ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 96/ Tahun 2015.

Baca Juga: Jumlah KEK Makin Banyak tapi Realisasi Investasi Masih Minim

Kemudahan perizinan yang dimaksud, pertama, kemudahan perizinan secara online lewat sistem Online Single Submission (OSS). Investor akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah mendaftar lewat OSS.

Investor kemudian harus memenuhi komitmen kepada Administrator KEK tanpa harus mendatangi kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Adapun Administrator KEK, menjalankan tugasnya berdasarkan Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh K/L.

Baca Juga: Presiden Jokowi teken PP tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus

Kedua, pembebasan izin lingkungan. Meski demikian, investor wajib menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) secara rinci sesuai RKL-RPL KEK dan harus disetujui oleh badan usaha pengelola KEK.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto mengatakan, badan usaha pengelola KEK telah mendapatkan kuasa untuk memberikan izin lingkungan. Nantinya, badan usaha ini yang menilai RKL-RPL yang disusun oleh para pelaku usaha.

"Makanya badan usaha pengelola perlu punya tenaga yang bersertifikat untuk menilai RKL-RPL," kata Enoh kepada KONTAN, Selasa (10/3).

Ketiga, pembebasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan catatan, kondisi ini berlaku jika badan usaha penyelenggara telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation) dan tenaga ahli bangunan.

Pedoman pembangunan tersebut juga diharuskan mengadopsi standard-standard yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ditambah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya juga harus tersertifikasi," tambah Enoh. Pihaknya berharap, kemudahan ini bisa mengundang investor masuk  KEK. Terlebih, pemerintah juga memberikan insentif berupa pemotongan pajak penghasilan (tax holiday).

Baca Juga: Lambatnya perkembangan KEK Sorong karena kurangnya dorongan dari pemerintah

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy menyambut baik beleid baru tersebut. PP    anyar ini bisa berpotensi mendatangkan investor baru.

Meskipun demikian ia melihat, ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Khususnya, berhubungan dengan kesiapan daerah-daerah untuk menjadi KEK.

"Instrumen pendukung dan hal yang mendasar juga jauh lebih penting, seperti akses jalan, infrastruktur, serta tata kelola wilayah," kata Yusuf kepada KONTAN, kemarin.

KEK Tanjung Lesung misalnya, yang memang difungsikan untuk KEK Pariwisata. Namun, akses untuk mencapainya, belum memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×