kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Investasi KEK bebas izin lingkungan dan IMB, ini syaratnya


Rabu, 11 Maret 2020 / 08:00 WIB


Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

Ketiga, pembebasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan catatan, kondisi ini berlaku jika badan usaha penyelenggara telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation) dan tenaga ahli bangunan.

Pedoman pembangunan tersebut juga diharuskan mengadopsi standard-standard yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Ditambah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya juga harus tersertifikasi," tambah Enoh. Pihaknya berharap, kemudahan ini bisa mengundang investor masuk  KEK. Terlebih, pemerintah juga memberikan insentif berupa pemotongan pajak penghasilan (tax holiday).

Baca Juga: Lambatnya perkembangan KEK Sorong karena kurangnya dorongan dari pemerintah

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy menyambut baik beleid baru tersebut. PP    anyar ini bisa berpotensi mendatangkan investor baru.

Meskipun demikian ia melihat, ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Khususnya, berhubungan dengan kesiapan daerah-daerah untuk menjadi KEK.

"Instrumen pendukung dan hal yang mendasar juga jauh lebih penting, seperti akses jalan, infrastruktur, serta tata kelola wilayah," kata Yusuf kepada KONTAN, kemarin.

KEK Tanjung Lesung misalnya, yang memang difungsikan untuk KEK Pariwisata. Namun, akses untuk mencapainya, belum memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×