Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
Ketiga, pembebasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan catatan, kondisi ini berlaku jika badan usaha penyelenggara telah menetapkan pedoman bangunan (estate regulation) dan tenaga ahli bangunan.
Pedoman pembangunan tersebut juga diharuskan mengadopsi standard-standard yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ditambah, perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya juga harus tersertifikasi," tambah Enoh. Pihaknya berharap, kemudahan ini bisa mengundang investor masuk KEK. Terlebih, pemerintah juga memberikan insentif berupa pemotongan pajak penghasilan (tax holiday).
Baca Juga: Lambatnya perkembangan KEK Sorong karena kurangnya dorongan dari pemerintah
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy menyambut baik beleid baru tersebut. PP anyar ini bisa berpotensi mendatangkan investor baru.
Meskipun demikian ia melihat, ada beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah. Khususnya, berhubungan dengan kesiapan daerah-daerah untuk menjadi KEK.
"Instrumen pendukung dan hal yang mendasar juga jauh lebih penting, seperti akses jalan, infrastruktur, serta tata kelola wilayah," kata Yusuf kepada KONTAN, kemarin.
KEK Tanjung Lesung misalnya, yang memang difungsikan untuk KEK Pariwisata. Namun, akses untuk mencapainya, belum memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News