Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan alasan melakukan pemblokiran sementara terhadap platform Internet Archive (Archive.org).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan, situs tersebut terindikasi menampilkan konten yang bermuatan judi online (judol) dan pornografi.
“Sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online (judol) dan pornografi,” kata Alex dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).
Alexander mengatakan, ketika platform mengabaikan komunikasi regulator, di saat bersamaan ditemukan pelanggaran serius, maka pemblokiran adalah langkah terakhir yang perlu diambil.
Baca Juga: Komdigi Ancam Blokir 36 Perusahaan PSE Yang Belum Daftar dan Mutakhirkan Data
“Pemblokiran bukan kebijakan yang tiba-tiba. Kemkomdigi bertindak melalui proses komunikasi resmi, termasuk pemberitahuan berkala, analisis konten, dan koordinasi internal,” jelasnya.
“Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” lanjut dia.
Sebagai platform global yang memiliki jutaan pengguna, Internet Archive memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum di negara tempat layanannya tersedia.
“Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” tegas Alexander.
Dia menjelaskan bahwa penemuan konten pornografi dan perjudian online pada platform tersebut menjadi perhatian utama.
Menurutnya, kedua jenis konten itu, menurut UU ITE dan regulasi digital nasional, tergolong pelanggaran serius.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ruang digital dari paparan konten yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar dia.
“Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Kemkomdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” tegas Alexander.
Ia menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya tidak menutup pintu dialog. Namun, ketika tidak ada komunikasi balik, maka negara wajib bertindak tegas.
“Kami lebih memilih komunikasi dan koreksi, bukan sanksi. Tapi jika itu tak mungkin, maka perlindungan masyarakat harus jadi prioritas,” imbuhnya.
Baca Juga: Sosok Angga Raka Prabowo, Wamen Komdigi yang Ditunjuk Menjadi Komut Telkom
Selain konten berbahaya, Kemkomdigi juga menemukan sejumlah konten di Internet Archive yang berpotensi melanggar hak cipta.
Sebagai platform penyimpanan digital, Internet Archive mengarsipkan jutaan buku, film, musik, dan perangkat lunak, beberapa di antaranya masih dilindungi hukum kekayaan intelektual.
“Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital. Maka konten-konten yang belum jelas status lisensinya perlu dievaluasi bersama,” ungkap Alexander.
Perlindungan terhadap pelaku kreatif dalam negeri harus menjadi perhatian bersama.
“Kalau ada buku atau film karya anak bangsa diarsipkan tanpa izin, tentu itu merugikan kreator kita. Negara tak bisa diam,” tegas dia.
Selanjutnya: Libur Panjang, Pengunjung Monas Diprediksi Naik 20%
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 26.000, tapi Masih Tergerus Rp 30.000 Sepekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News