Reporter: Fahriyadi | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang menyidangkan perkara pembatalan merek yang diajukan Inter-Continental Hotels Corporation, perusahaan yang berbasis di Georgia, Amerika Serikat terhadap PT. Lippo Karawaci Tbk terkait merek" The Intercontinental" milik Lippo Karawaci.
Pihak Inter-Continental Hotel selaku penggugat menyatakan pihaknya adalah Pemegang Hak Khusus di Indonesia dan Dunia untuk merek dagang "Inter-Continental" yang sudah terkenal di negara asal dan terdaftar di 100 negara termasuk Indonesia.
Merek Inter-Continental milik penggugat terdaftar di Direktorat Merek Kementerian Kehakiman pada tanggal 16 Juli 1993 dengan No. 313.011 dan diperbaharui di bawah No. IDM000101132 untuk melindungi kelas 43 yaitu jasa di bidang perhotelan dan restaurant.
Sementara itu, merek The Intercontinental milik tergugat yang didaftarkan pada 20 Oktober 2008 dengan no. IDM000181945 dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan penggugat yaitu sama dalam pengucapan kata maupun suara.
"Kami ingin Majelis Hakim membatalkan merek The Intercontinental milik tergugat, karena memiliki persamaan pada pokoknya sehingga dapat menimbulkan kesan pada publik bahwa merek Tergugat berasal atau mempunyai hubungan erat dengan Penggugat," jelas Sani Effendy, kuasa hukum Inter-Continental Hotel, Rabu (23/3).
Selain itu, Sani juga menyebut bahwa tergugat mencoba untuk membonceng pada ketenaran merek penggugat yang telah dipupuk selama bertahun-tahun dengan biaya yang tak sedikit.
Sidang sengketa merek yang dipimpin ketua Majelis Hakim Nani Indrawati ini telah memasuki tahap pembuktian. "Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda kesimpulan," jelas Nani sebelum menutup sidang.
Ludiyanto, kuasa hukum Lippo Karawaci selaku pihak Tergugat saat dihubungi secara terpisah menyatakan menolak seluruh dalil gugatan Penggugat.
Pasalnya, menurut Ludiyanto merek Inter-Continental milik penggugat berbeda kelas dengan The Intercontinental milik Lippo Karawaci. Merek tergugat melindungi kelas 36 yaitu jasa Apartemen, sedangkan penggugat melindungi kelas 43 yaitu jasa Perhotelan. "Artinya ada perbedaan signifikan antara keduanya, jadi tak mungkin masyarakat akan terkecoh," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News