kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.687   11,00   0,07%
  • IDX 8.542   20,47   0,24%
  • KOMPAS100 1.183   3,36   0,29%
  • LQ45 859   1,44   0,17%
  • ISSI 301   1,86   0,62%
  • IDX30 443   -0,72   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   -0,41   -0,08%
  • IDX80 133   0,50   0,38%
  • IDXV30 137   0,27   0,20%
  • IDXQ30 142   -0,07   -0,05%

Integrasi tol JORR tidak akan pengaruhi pendapatan BUJT


Rabu, 20 Juni 2018 / 15:54 WIB
Integrasi tol JORR tidak akan pengaruhi pendapatan BUJT
ILUSTRASI. Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta W2


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Integrasi tarif tol yang akan diterapkan di ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) tidak akan pengaruhi pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pasalnya integrasi tarif tol ini akan membuat pengguna jalan tol membayar dengan jumlah yang sama tiap jarak. 

Hanya saja, kebijakan ini dinilai akan menjadi pertimbangan bagi pengguna jarak dekat. "Pengguna jalan tol jarak pendek mempertimbangkan apakah akan menggunakan jalan arteri tak berbayar atau menggunakan jalan tol," ujar Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Mohamad Agus Setiawan kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Meski begitu, pendapatan BUJT tidak akan terganggu dengan adanya penurunan pengguna tol JORR. Agus bilang akan ada keseimbangan bagi pendapatan BUJT.

Menurut Agus, pengguna tol JORR jarak jauh akan kembali mempertimbangkan untuk menggunakan jalan tol. Selain tarif yang akan lebih murah, integrasi juga akan membuat perjalanan tol JORR lebih efisien karena menghilangkan gerbang tol yang menimbulkan kepadatan.

"Pengguna jalan tol JORR jarak jauh akan happy dengan penerapan integrasi ini," terang Agus.

Sebelumnya tarif golongan I dari Kebon Jeruk hingga Akses Tanjung Priok melewati tiga wilayah dengan total biaya mencapai Rp 34.000. Setelah integrasi, pembayaran hanya sekali dengan tarif Rp 15.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×