kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Integrasi NIK-NPWP Berlaku Tahun Depan, Apa Saja Keuntugannya Bagi Wajib Pajak?


Jumat, 03 November 2023 / 09:25 WIB
Integrasi NIK-NPWP Berlaku Tahun Depan, Apa Saja Keuntugannya Bagi Wajib Pajak?
KTP dan NPWP. Integrasi NIK-NPWP Berlaku Tahun Depan, Apa Saja Keuntugannya Bagi Wajib Pajak?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun ini.

Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP mulai menggunakan format baru.

Jika semua data terintegrasi, maka masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas.

Cukup menggunakan NIK untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Ketika NIK Jadi NPWP Haruskah Semua Orang Bayar Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

"Kita ingat NIK saja, kita sudah bisa mengakses layanan yang ada," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti.

Ditjen Pajak mencatat, hingga 23 Oktober 2023, sebanyak 59,08 juta NIK telah dilakukan pemadanan menjadi NPWP. 

Jumlah itu mencapai 82,44% dari total.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh menegaskan, meski NIK akan menjadi NPWP pada tahun depan, hal ini tidak berarti bahwa individu dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus langsung membayar pajak.

Sebab, syarat individu wajib membayar pajak harus memenuhi dua hal, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. 

Baca Juga: Puluhan Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NPWP-NIK, Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK

Adapun syarat subjektif adalah yang bersangkutan sudah dewasa atau berusia 18 tahun ke atas. 

Sementara syarat objektif adalah yang bersangkutan memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemadanan NIK-NPWP memberikan kemudahan bagi wajib dan meningkatkan kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×