kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Integrasi NIK-NPWP Berlaku Tahun Depan, Apa Saja Keuntugannya Bagi Wajib Pajak?


Jumat, 03 November 2023 / 09:25 WIB
Integrasi NIK-NPWP Berlaku Tahun Depan, Apa Saja Keuntugannya Bagi Wajib Pajak?
KTP dan NPWP. Integrasi NIK-NPWP Berlaku Tahun Depan, Apa Saja Keuntugannya Bagi Wajib Pajak?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun ini.

Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP mulai menggunakan format baru.

Jika semua data terintegrasi, maka masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas.

Cukup menggunakan NIK untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Ketika NIK Jadi NPWP Haruskah Semua Orang Bayar Pajak? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

"Kita ingat NIK saja, kita sudah bisa mengakses layanan yang ada," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti.

Ditjen Pajak mencatat, hingga 23 Oktober 2023, sebanyak 59,08 juta NIK telah dilakukan pemadanan menjadi NPWP. 

Jumlah itu mencapai 82,44% dari total.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh menegaskan, meski NIK akan menjadi NPWP pada tahun depan, hal ini tidak berarti bahwa individu dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus langsung membayar pajak.

Sebab, syarat individu wajib membayar pajak harus memenuhi dua hal, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. 

Baca Juga: Puluhan Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NPWP-NIK, Cek Cara Memadankan NPWP dengan NIK

Adapun syarat subjektif adalah yang bersangkutan sudah dewasa atau berusia 18 tahun ke atas. 

Sementara syarat objektif adalah yang bersangkutan memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pemadanan NIK-NPWP memberikan kemudahan bagi wajib dan meningkatkan kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×