kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Ditjen Pajak Yakin Pemadanan NIK-NPWP Kelar Semua Tahun Ini


Jumat, 20 Oktober 2023 / 06:01 WIB
Ditjen Pajak Yakin Pemadanan NIK-NPWP Kelar Semua Tahun Ini
ILUSTRASI. Format Baru NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih belum tutas.

Toh begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis bisa mencapai target pemadanan NIK menjadi NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti meyakini pihaknya dapat mencapai target pemadanan tersebut sampai akhir tahun nanti. Pasalnya, saat ini sudah ada 82,41% atau 59,03 juta NIK yang dipadankan menjadi NPWP.

Artinya, DJP Kemenkeu hanya tinggal mengejar 17,59% lagi NIK-NPWP yang belum dipadankan sebelum pemberlakuan penuh pada tahun depan.

"Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (19/10).

Baca Juga: Ditjen Pajak Imbau 12 Juta Wajib Pajak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Dwi mengakui, memang saat ini belum ada Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang telah mencapai 100% target pemadanan NIK-NPWP. Kendati begitu, rata-rata pemadanan seluruh Kanwil DJP sudah cukup tinggi, yakni sebesar 80,87%.

"Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK-NPWP," kata Dwi.

Sebagai informasi, penggunaan format baru NPWP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Nah, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin. Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih dilakukan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×