kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 23 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%

Instansi Pemerintah Harus Jalankan Perda Dilarang Merokok


Kamis, 10 September 2009 / 15:44 WIB
Instansi Pemerintah Harus Jalankan Perda Dilarang Merokok


Reporter: Dyah Megasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Instansi pemerintah diminta ikut berpartisipasi dalam menegakkan peraturan daerah tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). "Surat edaran sudah kami sebarkan sejak tiga bulan lalu," kata Ridwan Panjaitan, Kepala Bisang Penegakan Hukum, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta.

Ridwan mencontohkan, dinas-dinas terkait bisa saja mengirimkan surat edaran untuk penegakan KDM di instansi di bawahnya. "Misalnya, dinas kesehatan melakukan kontrol kepada berbagai rumah sakit atau Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah," kata dia.

Ridwan melanjutkan, rumah sakit atau sekolah harus melapor kepada dinas terkait dalam beberapa jangka waktu tertentu apakah sudah melaksanakan Perda atau belum. "Bila belum dilaksanakan, bisa diancam dengan sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan izin," kata Ridwan.

Memang, Ridwan mengakui, untuk menerapkannya mereka masih merasa kesulitan. "Karena itu, pada 12 September mendatang, kami akan mengumpulkan berbagai asosiasi untuk membina dan mengarahkan cara untuk penegakan perda KDM. "Yang penting adalah harus ada kemauan," kata Ridwan.

Ridwan bilang, penerapan peraturan kawasan dilarang merokok sudah dilakukan di beberapa tempat. "Misalnya dibeberapa mal. Pengelola kawasan sudah membentuk satgas untuk menegakkan peraturan KDM," kata dia.

Penegakan peraturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) perlu didukung partisipasi banyak pihak. Di antaranya, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda).

Apalagi, banyak terlihat bahwa di terminal dan angkutan umum yang termasuk KDM masih banyak terjadi pelanggaran. "Kami akan usulkan penghapusan iklan rokok di badan bus karena bus termasuk KDM," kata Sekretaris Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, TR Pandjaitan.

Dia bilang, dari 102 ribu armada angkutan umum di Jakarta, sebagian besar tidak bebas asap rokok. "Yang bebas asap rokok adalah sekitar 24 ribu armada seperti taksi dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi dan 403 armada busway," kata Panjaitan.

Penegakan Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) hingaa saat ini, memang belum optimal. Berdasarkan survey yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI),pelanggaran yang terjadi di angkutan umum mencapai 89 persen.

Nilai tersebut diperoleh dari hasil survey bahwa dari 529 angkutan umum yang disurvey, terjadi pelanggaran pada 482 angkutan. "Pelanggaran dilakukan baik oleh pengemudi, kenek maupun penumpang," kata Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI.

Tulus mengungkapkan, pelanggaran terutama dilakuakn oleh pengemudi. "Dari hasil survey didapat sebanyak 348 supir melanggar, sementara penumpang yang melanggar sebanyak 320 orang dan kenek yang melanggar hanya 170 orang," kata dia.Ironisnya, kata Tulus, sebagian besar pelanggar perda ternyata tahu perda Kawasan Dilarang Merokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×