Sumber: Antara | Editor: Test Test
Pemerintah mengaku tak akan membuat perjanjian khusus dengan Bill Gates, pendiri produsen Software Microsoft, untuk menggunakan perangkat lunak Microsoft di instansi pemerintah. Pemerintah membebaskan setiap instansi menggunakan Software open source atau Microsoft. Pemerintah juga tidak mau mempertentangkan antara Software milik Microsoft dengan buatan vendor lain.
"Pemerintah akan memberikan keleluasaan, yang penting semangatnya legal," kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh, usai mendampingi Bill Gates bertemu Presiden, kemarin (8/5). Banyak yang berspekulasi kunjungan bos Microsoft sejagat itu untuk menghidupkan kembali pemakaian piranti lunak Microsoft di instansi pemerintah. Ternyata tidak. "Kami tidak membicarakan itu," jawab Tony Chen, Presiden Direktur Microsoft Indonesia.
Dalam kunjungan itu, Chen menjelaskan bahwa Bill Gates menegaskan rencananya untuk memberikan Software gratis untuk sekolah-sekolah di Indonesia dan mengembangkan Microsoft Center di Indonesia. Pemerintah dan Microsoft sempat meneken perjanjian pada 2006. Intinya, setiap komputer di instansi pemerintah akan menggunakan Software Microsoft. Belakangan, tak jelas nasib perjanjian itu setelah menuai banyak protes. Kini, pemerintah hanya bersikap ingin menurunkan tingkat sebagai negara yang paling banyak membajak Software . "Yang penting kita sudah keluar dari priority watch list, dan target setiap tahun bisa turun 5 sampai 10 grade," jelas Menkominfo.
Untuk mengurangi penggunaan Software bajakan di instansi pemerintah, Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) saat ini sedang menggodok Peraturan Pemerintah tentang kewajiban tiap instansi menggunakan Software legal. Tapi apa saja yang bakal diatur, hingga kini belum jelas betul isinya. "Ini kelanjutan dari imbauan ke seluruh instansi untuk menggunakan Software legal," kata Kepala Sub Direktorat Perangkat Lunak Depkominfo Riki Arif Gunawan.
Perlu diketahui, meski mengharuskan setiap instansi menggunakan Software yang sah, Riki menyatakan, Depkominfo tidak akan menetapkan salah satu Software yang harus digunakan di tiap instansi. Misalnya, Depkominfo tak akan mewajibkan seluruh instansi menggunakan Microsoft. "Hal itu merupakan kewenangan tiap instansi karena mereka harus menyesuaikan dengan anggaran tiap instansi. Yang penting legal," imbuh dia. Dus, setiap instansi bebas menentukan dan menggelar tender penggunaan piranti lunak untuk komputer mereka. Depkominfo menargetkan, akhir tahun ini seluruh instansi pemerintah menggunakan Software yang sah. Kata Riki, jika melihat anggaran, Depkominfo sebenarnya lebih condong menggunakan open source.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News