Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan jemaah haji Indonesia bahwa pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam wilayah Indonesia wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai setibanya di pintu masuk.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Cindhe Marjuang, yang menyebut bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat yang dititipkan oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bea Cukai sebagai bagian dari kebijakan moneter dalam mengendalikan peredaran uang.
"Pembawaan uang juga kami ada dititipi aturan oleh teman-teman BI, jadi BI kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang. Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan," kata Cindhe dalam Media Briefing, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Kejagung Tetapkan Hery Susanto Jadi Tersangka
Cindhe menjelaskan, laporan yang diterima oleh Bea Cukai akan diteruskan kepada Bank Indonesia maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk memantau arus keluar-masuk uang tunai lintas batas guna mencegah potensi pencucian uang maupun penyelundupan dana ilegal.
Ia juga menambahkan bahwa kasus pembawaan uang tunai masuk ke Indonesia terbilang lebih jarang terjadi dibanding arus sebaliknya, yakni uang yang dibawa keluar dari Indonesia.
"Kalau di bawah Rp 100 juta, silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













