kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta, Jemaah Haji Indonesia Wajib Lapor ke Bea Cukai


Kamis, 16 April 2026 / 13:26 WIB
Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta, Jemaah Haji Indonesia Wajib Lapor ke Bea Cukai
ILUSTRASI. Bimbingan manasik haji di Ciamis (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan jemaah haji Indonesia bahwa pembawaan uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam wilayah Indonesia wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai setibanya di pintu masuk.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Cindhe Marjuang, yang menyebut bahwa ketentuan tersebut merupakan amanat yang dititipkan oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bea Cukai sebagai bagian dari kebijakan moneter dalam mengendalikan peredaran uang.

"Pembawaan uang juga kami ada dititipi aturan oleh teman-teman BI, jadi BI kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang. Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan," kata Cindhe dalam Media Briefing, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Kejagung Tetapkan Hery Susanto Jadi Tersangka

Cindhe menjelaskan, laporan yang diterima oleh Bea Cukai akan diteruskan kepada Bank Indonesia maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk memantau arus keluar-masuk uang tunai lintas batas guna mencegah potensi pencucian uang maupun penyelundupan dana ilegal.

Ia juga menambahkan bahwa kasus pembawaan uang tunai masuk ke Indonesia terbilang lebih jarang terjadi dibanding arus sebaliknya, yakni uang yang dibawa keluar dari Indonesia.

"Kalau di bawah Rp 100 juta, silahkan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×