kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Tetap Berlanjut di 2024


Senin, 04 Desember 2023 / 04:46 WIB
Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance Tetap Berlanjut di 2024
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan tetap memberikan insentif perpajakan kepada dunia usaha pada tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan tetap memberikan insentif perpajakan seperti tax allowance dan tax holiday kepada dunia usaha pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance akan tetap diberlakukan. Untuk kriterianya juga tetap sama atau tidak berubah dari kebijakan sebelumnya.

"Kalau stimulus yang sudah establish yaitu berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/12).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Evaluasi DHE SDA, Pengusaha Minta Insentif Tambahan

Masih sama dengan tahun 2023, Sri Mulyani bilang, terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif tax holiday dan tax allowance, mulai dari sektor digital hingga hilirisasi. Menurutnya, sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.

"Jadi kalau dia termasuk dalam 18 termasuk sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan-kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah dan dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan, kita tetap akan memberikan. Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan tetap. Melanjutkan program di tahun 2023, stimulus perpajakan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga dibawah Rp 2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.

“Kemudian kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respon supplynya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” kata Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×