Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Insentif fiskal yang dipersiapkan pemerintah melalui pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan menjadi alasan pengusaha untuk tidak menaikkan upah karyawan tahun ini. Keinginan tersebut telah disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke Ditjen Pajak.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Sriwahyuni Sujono mengatakan pemberian insentif pemerintah berupa pembebasan PPh 21 kepada karyawan akan mengompensasi gaji karyawan yang tidak naik.
"PPh 21 atas karyawan sampai saat ini belum keluar karena perdebatan masih seru. Pajak atas karyawan itu dikasih ke karyawan dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Kalau PPh 21-nya tidak dibayarkan berarti gaji karyawan otomatis akan naik ," kata Sriwahyuni. Dalam seminar Kebijakan Perpajakan untuk Menjawab Tantangan dalam Krisis Global di Jakarta, Kamis (19/2).
Walaupun begitu, ia menolak jika dikatakan keinginan untuk mempertahankan taraf gaji karyawan bakal menurunkan daya beli, karena gaji yang seharusnya terpotong pajak menjadi tidak terpotong lagi. Kadin, menurut Sriwahyuni akan menampung seluruh aspirasi perusahaan dari kebijakan pemerintah yang akan keluar maupun sudah keluar. "Kami tampung lalu kami sampaikan ke Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak," katanya.
Kadin sendiri akan terus mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tersebut. Payung hukum pemberian insentif PPh pasal 21 tersebut saat ini sangat diperlukan, khususnya untuk membantu likuiditas karyawan, terutama dalam upaya meningkatkan daya beli karyawan. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,5 triliun dalam APBN 2009 untuk memberikan insentif penghapusan PPh pasal 21 kepada karyawan.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Zanuar Rizky menilai permintaan Kadin tersebut sangat tidak adil. "Insentif PPh dianggap sebagai kenaikan upah. Sedangkan sekarang lebih dari 64% pekerja mempunyai gaji di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP)," kata Zanuar.
Rata-rata upah minimum regional (UMR) nasional pada 2009 sebesar Rp 918.000 sehingga akan banyak pekerja di Indonesia yang tidak akan mendapat insentif apapun dari pemerintah. Sedangkan pekerja yang memiliki gaji lebih besar dengan ketentuan pajak progresif akan mendapat insentif yang lebih besar pula.
"Siapa yang memiliki multiplier efek lebih besar, mereka yang memiliki gaji besar namun dengan jumlah populasi yang sedikit atau karyawan biasa dengan jumlah yang sangat besar," katanya. Ia juga meminta pemerintah lebih teliti dalam menentukan kriteria, perusahaan mana saja dan karyawan seperti apa yang berhak menerima pemotongan pajak tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa fasilitas pembebasan PPh 21 dimaksudkan untuk membuat perusahaan berbasis ekspor dan labor intensif atau menyerap tenaga kerja banyak agar bisa bertahan dari terpaan krisis ekonomi global.
Penurunan ekspor baik nilai maupun volume akan menyebabkan struktur biaya menjadi sangat berat dibandingkan dengan pendapatan perusahaan. "PPh 21 diharapkan dapat mengurangi beban dari perusahaan. Kriterianya adalah untuk perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan labor intensif. Kalau seorang manajer ke atas dengan pendapatan cukup tinggi maka dia tidak akan masuk dalam fasilitas ini," kata Menkeu di Jakarta, belum lama ini.
Teknis pelaksanaan termasuk prosedur pemberian insentif ini, menurut Menkeu akan diumumkan dan disosialisasikan oleh Ditjen Pajak dalam waktu yang tidak lama. Namun, kepastian kapan itu bisa diterapkan tergantung dari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apakah menyetujui pemberian stimulus fiskal yang diajukan pemerintah.
Pembebasan PPh Pasal 25
Selain memberikan subsidi berupa pemotongan PPh 21 untuk karyawan, pemerintah juga memberikan pembebasan PPh 25 untuk perusahaan dalam stimulus fiskalnya. Pembebasan PPh 25 itu sudah lama ditunggu oleh kalangan dunia usaha.
Diharapkan pembebasan pajak itu menjadi jamu atas turun drastisnya omset penjualan sebagai dampak krisis global. Dia menjelaskan dalam peraturan Dirjen Pajak, maka pemerintah akan memberikan pengurangan pajak kepada perusahaan sampai dengan 25%.
"Kita masih keberatan, bagaimana kalau usaha yang penurunan di bawah 25%, seperti tambang yang hingga 40%. Jalan keluarnya kita harus mengajukan permohonan, pemerintah menjanjikan persetujuan lebih cepat," kata Sriwahyuni.
Seperti diketahui, wajib pajak (WP) yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha sebagai dampak dari krisis keuangan global dapat fasilitas dari pemerintah berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2009. Ketentuan tersebut diatur oleh PER-10/PJ/2009 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha, yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2009.
WP dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009. Sedangkan pengurangan angsuran masa Juli sampai dengan Desember 2009 harus disampaikan oleh permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya PPh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News