kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Insentif Fiskal Harus Menyelamatkan 30% Nelayan Kumuh


Sabtu, 27 Desember 2008 / 08:18 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Selain sektor UMKM, sektor perikanan terutama nelayan juga akan menjadi perhatian karena menyerap tenaga kerja yang sangat besar. Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi menerangkan, dari total 49 juta orang di UMKM, sekitar 22 juta bekerja di sektor perindustrian dan perdagangan dan sisanya di sektor perkebunan, pertanian dan perikanan.

"Dari sektor pertanian yang sebesar 30 juta, 30% adalah nelayan yang hidupnya kumuh. Ini yang harus diselamatkan, mungkin caranya dengan pembangunan Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Nelayan," katanya.

Selain nelayan, DKP sebenarnya mengutamakan sektor budidaya untuk mendapatkan insentif, seperti udang, bandeng, atau rumput laut. Namun, menurut Edy, DKP lebih baik fokus ke pengembangan budidaya rumput laut karena akan sangat menunjang kesejahteraan nelayan.

Untuk catatan, sampai saat ini pemerintah masih menunggu usulan dari kementrian dan lembaga (K/L) untuk mengetahui detail per sektor yang akan mendapatkan insentif fiskal sektor riil sebesar Rp 12,5 triliun.

Usulan paling lambat harus diterima tanggal 29 Desember 2009 sebelum ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa berlaku 1 Januari 2009. Sampai saat ini, UMKM, perikanan dan kehutanan masih belum menyerahkan usulan detail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×