Sumber: Kontan |
JAKARTA. Ada kabar menyenangkan buat para pemilik lahan pertanian. Pemerintah akan memberikan insentif fikal dan nonfiskal untuk pemilik areal pertanian yang tetap mempertahankan lahannya tetap produktif.
Menteri Pertanian Suswono menyatakan, pemberian insentif tersebut akan tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan setingkat menteri. "Mudah-mudahan tahun ini aturan itu bisa selesai," ujarnya, Senin (28/6). Tapi, ia belum bisa memastikan jenis insentif tersebut.
Kebijakan insentif ini, Suswono menjelaskan, buntut dari kekhawatiran pemerintah melihat terus menyusutnya lahan pertanian dari tahun ke tahun akibat beralihfungsi menjadi kawasan ekonomi lainnya, seperti pemukiman dan perdagangan.
Suswono mengungkapkan, setiap tahun rata-rata 100.000 hektare lahan pertanian berganti fungsi. Padahal, kemampuan mencetak lahan pertanian baru tidak lebih dari 30.000 hektare pertahun. "Ini yang kami khawatirkan, alih fungsi lahan yang semakin masif," ungkap dia.
Apalagi, Suswono mengatakan, konversi lahan pertanian justru banyak terjadi di daerah-daerah yang memiliki tingkat produktivitas pertanian yang tinggi dan berupa lahan subur. Misalnya, di wilayah Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur.
Saat ini, Suswono menambahkan, pemerintah masih menunggu penyelesaian penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) oleh masing-masing daerah. Karena, dari beleid ini bakal tergambar lahan pertanian mana saja yang harus dipertahankan. "Kami akan sinergikan dengan tata ruang daerah," katanya.
Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian, tahun lalu terdapat 94,1 juta hektare lahan yang potensial untuk areal pertanian.
Rinciannya, lahan untuk persawahan sekitar 25,4 juta hektare, lahan untuk lahan kering tanaman semusim seluas 25,1 juta hektare, dan untuk lahan kering bagi tanaman tahunan seluas 43,5 juta hektare. n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News