kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Inpres 3/2023 Terbit, Pemda Berharap Pembangunan Jalan Daerah Segera Dilakukan


Senin, 20 Maret 2023 / 18:17 WIB
Inpres 3/2023 Terbit, Pemda Berharap Pembangunan Jalan Daerah Segera Dilakukan
ILUSTRASI. Jalan rusak


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres tersebut diterbitkan pada 16 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek M Nur Arifin mengatakan, perlu adanya kriteria yang jelas untuk menjalankan Inpres tersebut.

Arifin meminta pelaksanaan proses mulai perencanaan dan proses tender dilakukan dengan baik, hingga pengawasan melibatkan BPK. Hal ini agar penggunaan anggaran optimal untuk pembangunan/perbaikan jalan di daerah.

Arifin berharap jalan yang diprioritaskan dibangun/diperbaiki adalah jalan yang terhubung dengan kawasan industri atau sentra ekonomi rakyat.

Baca Juga: Kemenhub Lakukan Pengecekan Kesiapan Transportasi Angkutan Lebaran 2023

Arifin yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai, setiap kabupaten sudah memiliki daftar infrastruktur prioritas yang harus dibangun.

"Hanya saja mereka kesulitan anggaran. Maka dengan adanya inpres ini akan mempercepat pembangunan daerah," ujar Arifin kepada Kontan.co.id, Senin (20/3).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya tengah melakukan identifikasi ruas jalan mana yang akan diperbaiki pada tahap awal.

Adapun dalam Inpres, Presiden Jokowi memberikan sejumlah instruksi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Di antaranya, merumuskan kriteria pemilihan ruas dan pemanfaatannya serta menyusun indikasi lokasi, ruas, dan volume dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian, menentukan kriteria teknis sebagai dasar verifikasi dan penilaian dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Baca Juga: Kemhub Cek Persiapan Transportasi Mudik Lebaran

Lalu, melakukan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas dan jenis penanganan serta memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan kegiatan jalan daerah yang dikerjakan daerah dan pusat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selanjutnya, menyusun besaran pagu pada setiap ruas jalan yang direncanakan berdasarkan kriteria teknis, jenis penanganan, dan volume dalam kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, Inpres tersebut guna mempercepat pembangunan dan perawatan jalan eksisting di daerah.

Pasalnya saat ini, baru sekitar 42% dari 480.000 kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia dikategorikan dalam kondisi mantap.

Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65% pada tahun 2024 mendatang. Di mana target 65% dalam RPJMN tersebut tak hanya menjadi beban daerah.

Pemerintah Pusat akan memulai pelaksanaan Inpres dengan membantu sekitar hampir 9.000-an kilometer jalan. Di mana usulan jalan daerah yang dibantu sekitar 32.000 kilometer.

"Tahun ini mudah-mudahan kita bisa kerjakan dengan anggaran yang diperlukan sekitar Rp 32 triliun," ujar Suharso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×