kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inmendagri Natal-Tahun Baru terbit, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan


Rabu, 24 November 2021 / 07:51 WIB
Inmendagri Natal-Tahun Baru terbit, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan
ILUSTRASI. Secara garis besar, Inmendagri No. 62/2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Nataru 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Rusman/Handout


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 

g. melakukan: 

1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; 
2. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan 
3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait, 

Baca Juga: 6 Titah Jokowi soal PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia yang berlaku Desember

h. melakukan imbauan pada sekolah: 

1. pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022; dan 
2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru, 

i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya; 

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022; 

k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; 

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli; 

m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka: 

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; 
2. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan 
3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan, 

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru; 




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×