kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.331   3,00   0,02%
  • IDX 7.077   32,48   0,46%
  • KOMPAS100 1.029   6,54   0,64%
  • LQ45 798   3,10   0,39%
  • ISSI 227   2,58   1,15%
  • IDX30 417   1,20   0,29%
  • IDXHIDIV20 491   -0,16   -0,03%
  • IDX80 116   0,69   0,60%
  • IDXV30 119   0,95   0,80%
  • IDXQ30 135   -0,34   -0,25%

Inmendagri Natal-Tahun Baru terbit, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan


Rabu, 24 November 2021 / 07:51 WIB
Inmendagri Natal-Tahun Baru terbit, ini hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan
ILUSTRASI. Secara garis besar, Inmendagri No. 62/2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Nataru 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Rusman/Handout


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal: 

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG); 

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; 

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; 

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM; 

Baca Juga: Level PPKM ditetapkan berdasarkan pencapaian vaksinasi suatu wilayah, apa maksudnya?

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; 

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan 

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×