kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inilah ujian yang harus dihadapi Indonesia berikutnya menurut epidemiolog


Rabu, 21 Oktober 2020 / 09:23 WIB
Inilah ujian yang harus dihadapi Indonesia berikutnya menurut epidemiolog
ILUSTRASI. Adanya libur panjang memunculkan kekhawatiran terjadinya penyebaran virus corona karena masyarakat memanfaatkannya untuk bepergian. Warta Kota/Alex Suban


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada dua libur panjang sebelumnya, Dicky mencatat, terjadi lonjakan kasus infeksi virus corona di Indonesia. Pertama, lonjakan kasus terjadi beberapa pekan setelah Lebaran dan membuat kasus harian menembus angka 1.000.

Kedua, usai libur panjang HUT RI dan Tahun Baru Islam, angka kasus harian juga mengalami lonjakan dan menembus angka 3.000. 

"Artinya (libur panjang) sangat besar dampaknya," kata Dicky. 

Baca Juga: IDI: Sebagian besar pasien corona menyesal tidak patuhi protokol kesehatan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memperingatkan jajarannya untuk mewaspadai libur panjang pada akhir Oktober 2020.

"Mengingat kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang yang pada satu setengah bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ucap Jokowi.

"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," ujar Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Epidemiolog: Ujian Berikutnya untuk Indonesia"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Epidemiolog: Kasus Covid-19 bisa capai 10.000 per hari dalam 2 minggu ke depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×