kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah tiga poin utama pembahasan RUU Migas, salah satunya Pertamina holding migas


Selasa, 30 November 2021 / 15:41 WIB
Inilah tiga poin utama pembahasan RUU Migas, salah satunya Pertamina holding migas
Dalam pembahasan RUU Migas nanti, salah satunya adalah usulan menempatkan Pertamina sebagai holding migas.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - NUSA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menghidupkan lagi rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sembilan tahun lalu. Targetnya, pada akhir tahun 2022 nanti, beleid tersebut bisa diselesaikan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan, RUU Migas harus segera terealisasi untuk menjawab masalah defisit anggaran negara mengingat sektor migas bisa dimaksimalkan untuk menggenjot penerimaan negara.

“DPR berkomitmen mendorong percepatan RUU Migas. Kami sudah berkoordinasi akhir 2022 harus selesai. Karena 2023, anggota DPR akan sibuk di daerah pemilihan (dapil) sehingga khawatirnya tak bisa dibahas lagi,” ujar Maman di acara 2nd International Convention on Indonesia Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Selasa (30/11).

Ada sejumlah poin yang jadi isu utama dalam RUU Migas baru ini nantinya. Pertama, pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sektor migas. Maman bilang usul DPR adalah BUK Migas ini berada dibawah PT Pertamina sebagai holding migas, namun masih ada perdebatan.

Kedua, perubahan soal participating interest 10% untuk Badan Usaha Milik Daera (BUMD). Perubahan yang dimaksud adalah kewajiban BUMD mencari modal pembiayaan atau mencari mitra untuk membentuk perusahaan dalam pengelolaan usaha migas nantinya. 

Baca Juga: DPR: Pembahasan revisi UU Migas akan dimulai tahun depan

“Kami melihat ada kecenderungan BUMD ini hanya jadi broker, maka di RUU Migas akan diwajibkan BUMD untuk cari modal untuk partisipasi daerah sehingga tidak lagi ditalangin oleh perusahaan besar,” ujar dia.

Ketiga, sistem cost recovery akan masuk RUU Migas. Langkah ini sebagai upaya agar cost recovery tidak diatur dalam aturan turunan. Alhasil, pergantian pemerintahan dan menteri tidak akan mengubah kebijakan.

Maman bilang RUU Miga selama ini tak terdengar bukan berarti tidak jadi perhatian DPR, apalagi tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, RUU Migas masuk dalam RUU kumulatif terbuka lantaran revisinya dilakukan karena hasil uji materi di MK.

Selain itu, politisi Golkar ini menambahkan RUU Migas yang molor sejak tahun 2019 hingga kini karena menunggu komitmen global soal zero emission yang jadi isu menarik terkait transisi energi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×